Tersangka Triswara dan Hendriza Sudah Siap Disidangkan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Berkas perkara tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi sudah siap untuk dipersidangkan atau sudah masuk tahap P21.
“Iya sudah P21, belum tahu akan dipersidangkan di mana,” kata tersangka Triswara saat keluar dari gedung KPK Jalan HR Rasuan Said, Jakarta Selatan hari Senin (30/1).
Tersangka Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan suap memberi janji atau hadiah terkait rencana proyek pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun anggaran 2017 yang melibatkan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti.
KPK telah menetapkan empat orang tersangka di antaranya, Wali Kota Cimahi nonaktif Atty Suharti, M. Itoch Tochija serta Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada hari Kamis (1/12/2016) lalu.
Penangkapan dilakukan di kediaman pribadi Atty Suharti dengan mengamankan barang bukti berupa buku tabungan dalam pengurusan proyek pembangunan Pasar Atas Baru tahap II Cimahi, Jawa Barat senilai Rp 57 miliar. Diduga Wali Kota Atty Suharti beserta suaminya M. Itoch Tochija menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari komitmen fee yang telah disepakati proyek tersebut.
Editor : Eben E. Siadari
Dampak Childfree Pada Wanita
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Praktisi Kesehatan Masyarakat dr. Ngabila Salama membeberkan sejumlah dam...