Loading...
OLAHRAGA
Penulis: Sabar Subekti 17:21 WIB | Jumat, 07 Oktober 2022

TGIPF Akan Menggali “Penyakit” di Tubuh PSSI, Termasuk Regulasi

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD (ketiga kiri) didampingi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri), Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) dan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) bersiap melakukan konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD, mengatakan bahwa setelah adanya penetapan hukum pada enam tersangka, TGIPF akan menggali lebih jauh terkait "penyakit" di tubuh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang selama ini selalu terulang, seperti soal regulasi.

Kemudian, TGIPF akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekomendasi yang bersifat jangka panjang.

"Yang jangka pendek sebenarnya sudah ada jawabannya, yaitu penetapan tersangka, pemecatan, kemudian perintah renovasi stadion di seluruh Indonesia kepada kementerian PUPR," katanya.

Mahfud mengatakan bahwa penindakan hukum atas peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, hampir selesai.

"Menurut saya ribut-ribut urusan Kanjuruhan itu, kalau dari segi yuridis dan penindakan hukumnya sudah hampir dapat dikatakan selesai," kata Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, hari Jumat (7/10).

Menko Polhukam menyatakan hal itu karena tersangka tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa sudah ditetapkan enam orang dan personel polisi sudah dijatuhi sanksi administratif.

"Tersangkanya sudah enam, kemudian dijatuhi sanksi administratif, pemindahan, penurunan jabatan dan sebagainya ada 10 dari aparat. Jadi, untuk tanggap daruratnya sudah selesai," kata Mahfud.

Soal penambahan jumlah tersangka tragedi Kanjuruhan, kata dia, TGIPF tidak bisa mendorong akan ada penambahan jumlah tersangka. "Saya tidak mendorong munculnya tersangka baru," kata Mahfud.

Hingga saat ini, TGIPF sedang bekerja ke lapangan untuk menemui narasumber dan melihat bukti-bukti fisik serta mencari bukti-bukti fisik yang bisa dibawa dalam kasus di Kanjuruhan.

"Mudah-mudahan nanti hari Selasa (12/10) nara sumber utama juga bisa hadir di sini (Polhukam) dan mulai hari Rabu dan Kamis kami akan konsentrasi menyusun laporan sehingga diharapkan pekan depan selesai," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada kesempatan sebelumnya menyatakan bahwa jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 131 orang meninggal dunia.

"Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja," kata Jenderal Listyo di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10) malam.

Kapolri menjelaskan enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Kekacauan suporter terjadi usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya yang berakhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu, 1 Oktober 2022, malam. Kekalahan itu membuat sejumlah suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home