Thailand Vonis 30 Tahun Penjara Penghina Kerajaan di Facebook
BANGKOK, SATUHARAPAN.COM - Seorang pria Thailand divonis 30 tahun penjara karena “menghina” kerajaan di laman Facebook, salah satu hukuman paling berat yang dijatuhkan di bawah undang-undang antipenghinaan kerajaan keras di negara yang dikuasai junta.
Raja Bhumibol Adulyadej (87) dilindungi oleh salah satu aturan antipenghinaan kerajaan terkeras di dunia yang menyatakan siapa pun yang terbukti menghina raja, ratu, pewaris atau wali kerajaan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan.
Pada hari Jumat (7/8) Pengadilan Militer (Military Court) Bangkok menyatakan Pongsak Sriboonpeng (48) bersalah atas pengiriman pesan dan gambar yang menghina kerajaan dalam enam pesan di situs jejaring sosial tersebut.
Dia divonis 10 tahun penjara untuk setiap dakwaan dengan pengurangan masa hukuman 60 tahun penjara setelah dia mengaku bersalah, kata pengacaranya Sasinan Thamnithinan kepada AFP.
“Itu memecahkan rekor,” katanya mengenai masa hukuman berat tersebut, seraya menambahkan karena Pongsak ditahan saat Thailand masih di bawah hukum darurat militer maka tidak ada hak untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan pengadilan militer.
Jumlah terpidana kasus penghinaan kerajaan meroket sejak sejumlah jenderal Thailand melakukan kudeta terhadap pemerintahan terpilih pada Mei 2014. (AFP)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...