Loading...
EKONOMI
Penulis: Bob H. Simbolon 17:54 WIB | Selasa, 12 Juli 2016

Tidak Ada Masalah Bila Uji Materi Tax Amnesty Dilaksanakan

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar (Foto: Dok Satuharapan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Willgo Zainar mengatakan uji materi atas Undang-undang tentang Pengampunan Pajak tidak ada masalah.

Dia mengatakan, gugatan yang dilakukan oleh sekelompok orang tersebut sah-sah saja untuk memastikan apakah ada pertentangan atau tidak UU tersebut atau pasal tertentu dengan UUD 1945.

"Jadi biarlah Mahkamah Konsitusi (MK) yang akan menilai, apakah UU Pengampunan Pajak sudah sesuai atau ada pertentangan dengan UUD 1945? Dan ini langkah konstitusional yg baik, tidak perlu disikapi berlebihan," kata dia di Jakarta pada hari Selasa (12/7).

Dia juga mengatakan bila gugatan telah di proses di MK maka proses pelaksanaan UU Pengampunan Pajak tetap berjalan sesuai tahapannya karena UU ini sifatnya "lex specialist" (khusus) dan berlaku pendek hanya sampai dengan sekitar April 2017 (tahun pajak).

"UU Pengampunan Pajak ini hanya boleh ada satu kali saat ini saja, tidak boleh ada di masa yang akan datang lagi," kata dia

Anggota Badan Anggaran DPR RI ini juga tidak ingin berandai-andai jika MK, nantinya mengabulkan gugatan para pihak yang keberatan dengan UU Pengampunan Pajak.

Namun demikian, bila kemudian MK mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan penggugat, maka tentu pemerintah harus mengikuti putusan tersebut, sebab putusan MK bersifat mengikat dan final.

Willgo berharap ada kajian yang mendalam untuk dapat memutuskan perkara karena konteks saat ini pemerintah sedang benar-benar membutuhkan dana dari pengampunan pajak.

"Bila ini juga tidak berhasil maka mungkin APBN Perubahan 2016 jilid II yakni pemotongan anggaran kembali dan penjadwalan ulang beberapa program pembangunan yang sudah direncanakan pemerintah untuk rasionalisasi," katanya. (Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home