Tidak Ada Nilai Minimum UN untuk Masuk PTN
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Standar kompetensi minimal nilai ujian nasional (UN) 2015 adalah 5,5. Namun, UN 2015 tidak menentukan kelulusan siswa.
Nilai minimal tersebut, digunakan sebagai batas minimal bagi siswa yang ingin mengulang UN, jika nilainya hanya mencapai 5,5. Siswa yang mendapat nilai 5,5 dalam UN juga tetap bisa mengikuti Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).
Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam menegaskan, tidak ada nilai minimum untuk mengikuti SNMPTN atau masuk PTN. Nilai UN digunakan sebagai pertimbangan untuk masuk PTN melalui jalur SNMPTN.
“Penggunaannya sepenuhnya diserahkan kepada Panitia SNMPTN dan Rektor PTN yang bersangkutan,” katanya di Jakarta, Rabu, (4/3).
Sebelumnya, dalam Dialog Publik UN 2014-2015 di Surabaya, Senin (2/3), Nizam mengatakan meski tidak dijadikan syarat kelulusan siswa, hasil UN tetap dipakai untuk masuk ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Untuk SMA/SMA/MA, hasil UN akan menjadi acuan untuk bisa masuk ke perguruan tinggi negeri (PTN).
Hal tersebut, juga menjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Riset dan Teknologi - Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti) yang tertuang dalam Surat Edaran, yang dikeluarkan pada 17 Februari 2015. Dalam Surat Edaran tersebut tercantum bahwa UN dijadikan pertimbangan untuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). (kemdiknas.go.id)
Editor : Sotyati
Stray Kids Posisi Pertama Billboard dengan Enam Lagu
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Grup idola asal Korea Selatan Stray Kids berhasil menjadi artis pertama d...