Tiga Kali Melanggar, PNS Pengguna Kendaraan Pribadi Bakal Kena Sanksi
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pegawai DKI apabila sudah tiga kali melanggar Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum yang berlaku mulai hari ini.
“Nanti kalau sudah tiga kali melanggar baru diberi sanksi. Untuk saat ini belum karena masih adaptasi,” kata Gubernur DKI Joko Widodo, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (3/1).
Menurut dia, pada hari pertama pemberlakuan Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 itu belum ada pemberian sanksi karena pegawai Pemprov masih membutuhkan adaptasi.
“Udah banyak yang gak bawa kendaraan sendiri dan itu bagus, namun memang masih ada beberapa pegawai Pemprov DKI yang menggunakan mobil dan sepeda motor,” kata dia.
Ia mengapresiasi pejabat maupun pegawai Pemprov yang meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan angkutan umum.
Pada hari pertama pemberlakuan pelarangan penggunaan kendaraan pribadi bagi pegawai Pemprov, Jokowi demikian ia biasa dipanggil, menggunakan sepeda dari rumah dinasnya menuju Balai Kota.
Ia menggunakan kaus merah bertuliskan DKI 1 dilengkapi helm berwarna kuning. Jokowi menyempatkan untuk berkeliling di Monumen Nasional (Monas) bersama jajarannya. Sesampainya di Balai Kota, ia pun bergegas memasuki ruangannya dan melanjutkan rapat bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggunakan kendaraan dinas dari kediamannya menuju Balai Kota.
Ketika ditanya terkait Wakil Gubernur yang lebih memilih menggunakan kendaraan dinasnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan Gubernur maupun Wakil Gubernur merupakan jabatan politis yang mempunyai aktivitas yang sangat padat dan membutuhkan kinerja luar biasa sehingga membutuhkan fleksibilitas
“Jadi tidak ada kewajiban untuk melakukan kebijakan penggunaan kendaraan umum. Pak Gubernur itu untuk memberi contoh saja,” ujar dia.
Sebelumnya, Instruksi Gubernur Nomor 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi seluruh pegawai dan pejabat Pemprov DKI mulai berlaku pada Jumat (3/1).
Dalam Instruksi Gubernur itu tertulis bahwa mewajibkan seluruh pejabat dan pegawai dalam melaksanakan tugas ke tempat kerja menggunakan kendaraan umum dan dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi, baik beroda empat maupun dua dan juga kendaraan dinas operasional.
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...