Tiga Tersangka Kasus Suap DPRD Banten Ditahan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Setelah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tiga tersangka dugaan kasus suap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2016 daerah Banten dan melewati pemeriksaan panjang hari ini, Selasa (2/12) di gedung KPK, pukul 20.00 WIB ditahan.
Tiga tersangka tersebut adalah Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar, SM Hartono, Ketua Komisi III DPRD Banten dari fraksi PDI Perjuangan, Tri Satya Santoso, dan Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Menurut informasi di KPK, mulai malam ini ketiganya ditahan di tiga lokasi yang berbeda.
Ricky Tampinongkol ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Tri Satya Santoso ditahan di Rutan Polres Jakpus, dan SM Hartono ditahan di Rutan Jakpus Salemba.
Direktur Utama PT Banten Global Development, Ricky Tampinongkol.
Dari hasil operasi tangkap tangan KPK di sebuah restoran di Serpong, Tangerang, diperoleh barang bukti utama yaitu berupa uang suap sebesar 11.000 dollar Amerika Serikat dan 60 juta Rupiah.
Tanpa berkomentar sedikit pun, ketiganya, ketika digiring keluar dari gedung KPK, langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK menuju rutan tempat mereka masing-masing ditahan mulai malam ini.
Tiga tahanan tersebut masih akan terus menjalani pemeriksaan lanjutan demi dituntaskannya kasus ini. Penyelidikan lanjutan akan mengusut dan membuktikan berbagai dugaan yang sedang menyeruak dan berkembang saat ini.
Editor : Bayu Probo
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...