Tim Independen Diminta Hentikan Kriminalisasi KPK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Sebanyak 360 organisasi dan koalisi masyarakat sipil se-Indonesia menyampaikan mandat kepada Tim Independen pimpinan Ahmad Syafii Maarif untuk bergerak menghentikan penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka meminta agar tim yang beranggotakan sembilan tokoh Indonesia, Ahmad Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, Hikmahanto Juwana, Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Komjen Polisi (Purn) Oegroseno, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto, Kombes Pol (Purn) Bambang Widodo Umar, dan Imam Budidarmawan Prasodjo, mendorong dihentikannya upaya-upaya penghancuran KPK oleh sejumlah koruptor dan ologarki politik di Tanah Air.
“Kami meminta Tim Independen bisa mendorong dihentikannya upaya-upaya penghancuran KPK oleh para koruptor dan oligarki politik di Indonesia,” kata Koordintor 360 organisasi dan koalisi masyarakat sipil se-Indonesia Haris Azhar dalam siaran pers yang diterima satuharapan.com, di Jakarta, Minggu (8/3).
“Selain itu, Tim Independen juga diharapkan bisa mendorong dihentikannya kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, penyidik dan staf KPK, media, aktivis anti korupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi,” dia menambahkan.
Lebih lanjut, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu pun mengharapkan Tim Independen mampu menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
“Tim Independen harus bisa mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan.
Sebelumnya organisasi masyarakat sipil tersebut telah menyerukan ‘Indonesia Darurat Korupsi’, situasi di mana adanya upaya penghancuran KPK dengan berbagai macam tindak kriminalisasi terhadap pemimpin KPK, staf dan penyidik KPK, serta adanya pemimpin sementara yang justru lebih pro kepada pihak-pihak anti KPK.
Kriminalisasi bahkan tidak hanya dialami oleh pemimpin KPK, tapi dialami juga oleh akademisi, aktivis anti korupsi, media, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Indikasi penghancuran KPK bahkan semakin kuat dimana KPK, yang dipimpin oleh pimpinan sementara, melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan mengabaikan upaya peninjauan kembali untuk mengkoreksi putusan praperadilan yang merusak tatanan hukum dan merusak agenda pemberantasan korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Independen diberi mandat selama satu bulan untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu untuk memperoleh hasil verifikasi yang akuntabel, berdasarkan fakta-fakta yang relevan. Tim Independen juga berwenang memanggil pihak terkait, baik itu Mabes Polri, KPK, Ombudsman RI, Komisi Nasional HAM, korban kriminalisasi, saksi-saksi, pengacara, dan pihak lain yang terkait.
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...