Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas Dengan Memaksimalkan Fungsi Zebra Cross
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki di ruas jalan raya belum berfungsi secara maksimal. Zebra cross yang tersedia di setiap titik perlintasan jalan sering dianggap sebagai penghias jalan raya saja dan tidak diperhatikan.
Pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat sering berhenti di zebra cross dan mengabaikan bahwa ruang itu disediakan bagi penyeberang jalan.
Garis yang berwarna putih dan hitam dengan tebal garis tiga meter dengan celah di antaranya sekitar 2.5 meter tersebut diperuntukkan bagi pejalan kaki yang menyeberang demi keamanan dan kenyamanan.
Fasilitas publik penyeberangan bagi pejalan kaki yang ada di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat bisa menjadi contoh salah satunya, lintasan menyeberang bagi pejalan kaki yang ada di sepanjang jalan tersebut begitu efektif. Kendaraan yang berhenti di traffic light tidak menutupi jalur penyeberangan, sehingga pejalan kaki dengan aman dan nyaman menyeberang.
Hal ini juga sudah diatur dalam UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 tentang keberadaan fungsi dari zebra cross sampai dengan denda yang melanggar bagi pengendara kendaraaan. Fasilitas ini merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang menyediakan zebra cross sebagai bagian pelayanan publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Ketertiban lalu lintas merupakan kebutuhan, termasuk menghargai pejalan kaki. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan bahwa sedikitnya 270.000 pejalan kaki mati kecekalaan di seluruh dunia setiap tahun. Hal itu terjadi karena ruang yang menjadi hak mereka diserobot oleh pengguna jalan lainnya.
Editor : Sabar Subekti
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...