Tinjauan Narkoba dari Sudut Ilmu Kesehatan
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Terkait berita tentang hukuman mati narkoba, Prof dr Tjandra Yoga Aditama SpP Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan, menyampaikan rilisnya pada Selasa (21/1) di Jakarta, tentang narkoba dari kacamata kesehatan sebagai berikut:
Peredaran narkoba bergantung juga pada supply dan demand. Karena itu, upaya yang dilakukan harus seimbang antara supply reduction dan demand reduction serta pengurangan dampak buruk (harm reduction).
Bidang kedokteran khususnya kedokteran adiksi menganggap gangguan penggunaan narkoba adalah brain disease atau penyakit otak yang bermanifestasi pada mental dan perilaku. Karena itu klasifikasi penyakit internasional (International Classification of Disease/ICD ) yang ke-10 memasukkan gangguan ini dalam kelompok gangguan mental.
Narkoba di bidang kedokteran dikenal dengan zat psikoaktif yang terdiri dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain seperti alkohol, rokok, inhalansia seperti lem, bensin, tinner, dan lain-lain. Juga, zat-zat baru yang beredar saat ini seperti katinon dan sebagainya.
Kematian karena zat psikoaktif biasanya karena overdosis, biasa terjadi pada zat seperti opioid atau heroin atau dikenal dengan nama jalan putaw. Termasuk juga karena intoksikasi minuman alkohol atau yang dikenal sebagai miras oplosan. Zat lain seperti amphetamine, ganja jarang menimbulkan kematian.
Dampak buruk yang terjadi pada narkoba/zat adiktif lainnya berbeda tergantung zatnya. Misalnya, penyakit infeksi seperti hepatitis C dan HIV AIDS karena menggunakan zat adiktif melalui jarum suntik tidak steril dan digunakan bersama sama seperti penggunaan putaw, benzodiazepine, kadang-kadang juga shabu. Keadaan ini juga menimbulkan kematian.
Juga, penyakit kanker, jantung dan lainnya pada penggunaan rokok. Penyakit saluran cerna, kanker hati, jantung, kecelakaan lalu lintas, dan sebagainya karena ketergantungan pada minuman beralkohol. Ini termasuk gangguan jiwa berat seperti psikosis sampai bunuh diri yang diinduksi oleh zat. Biasa terjadi pada adiksi ganja dan amphetamine (ekstasi dan shabu). (litbangdepkes.go.id)
Baca juga:
- PBB: Perlu Tanaman Alternatif Atasi Produksi Narkoba
- BNN Temukan Dua Narkotika Jenis Baru
- 251 Narkoba dari Jenis Zat Psikoaktif Baru Beredar Tanpa Terjangkau Hukum
- 324 Juta Orang Diperkirakan Menggunakan Narkoba
- Narkoba dan Prostitusi Inggris Mencapai Nilai Rp 194,2 Triliun
Editor : Bayu Probo
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...