Tiongkok Naikkan Pajak Konsumsi Bensin dan Diesel
BEIJING, SATUHARAPAN.COM – Tiongkok pada Jumat (28/11) mengumumkan kenaikan pajak konsumsi bahan bakar bensin dan diesel dalam kenaikan pertama sejak 2009, menurut media pemerintah, di tengah penurunan drastis harga minyak dunia.
Tindakan yang berlaku pada Sabtu (29/11) itu, diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan Pengelola Pajak Negara (Ministry of Finance and the State Administration of Taxation),seperti dilansir kantor berita resmi Xinhua.
Pajak konsumsi bensin Tiongkok akan naik dari satu yuan (sekitar Rp1.992) per liter saat ini menjadi 1,12 yuan (sekitar Rp2.231) dan untuk pajak diesel naik dari 0,8 yuan (sekitar Rp1.594) per liter menjadi 0,94 yuan (sekitar Rp1.873), menurut laporan tersebut.
Dampak keseluruhan dari langkah itu terhadap para pengendara akan terbatas karena kenaikan pajak tersebut muncul di saat harga minyak dunia turun.
Dalam laporan terpisah Xinhua melansir bahwa Tiongkok, importir minyak mentah terbesar dunia, mengimpor hampir 60 persen kebutuhan minyaknya.
Harga minyak dunia turun ke level terendah dalam empat tahun terakhir pada Jumat akibat keputusan dari 12 negara anggota Organization of Petroleum Exporting Countries (OPEC) untuk mempertahankan kuota produksi. (AFP)
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...