Tiongkok Vonis Mati Delapan Pelaku Serangan Xinjiang
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan di Tiongkok, Senin (8/12), memvonis mati delapan orang atas dua serangan maut di wilayah Xinjiang yang bergejolak, yang sebagian besar dihuni etnis minoritas Muslim Uighur, ujar media pemerintah.
Lima orang lainnya dijatuhi penundaan hukuman mati, menurut stasiun penyiaran pemerintah China Central Television (CCTV) - vonis mati biasanya diturunkan menjadi hukuman penjara seumur hidup - dengan empat terdakwa lainnya divonis penjara.
Dalam salah satu insiden, para penyerang bersenjatakan pisau dan bom menyerang sebuah stasiun kereta di ibu kota Urumqi pada April, menewaskan satu orang dan melukai 79 korban lainnya pada hari terakhir kunjungan Presiden Tiongkok Xi Jinping. Dua penyerang juga tewas di lokasi kejadian.
Pada bulan berikutnya, 39 orang tewas, bersama empat penyerang, dan lebih dari 90 korban lainnya terluka saat para penyerang melemparkan bom dan menabrakkan dua mobil ke sebuah pasar di Urumqi, menurut media pemerintah.
Vonis itu, dijatuhkan Pengadilan Menengah Rakyat (Intermediate People’s Court) di Urumqi, merupakan vonis terbaru saat Beijing memberlakukan penindakan tegas terhadap aksi kekerasan di wilayah barat Tiongkok yang kaya sumber daya alam tersebut.
Selama setahun terakhir sedikitnya 200 orang tewas dalam serangkaian bentrokan dan serangan maut yang meningkat di wilayah itu dan sekitarnya. (AFP/Ant)
Editor : Sotyati
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...