Tiongkok Vonis Mati Pelaku Serangan di Xinjiang
URUMQI, SATUHARAPAN.COM Pengadilan Tiongkok di Xinjiang Senin (13/10) memvonis 12 orang hukuman mati dengan tuduhan melakukan serangan yang mengakibatkan kematian sekitar 100 orang pada bulan Juli. Ratusan penduduk sipil terbunuh ketika 50 orang menyerang kantor polisi dan gedung pemerintahan dengan pisau.
Tiongkok menuduh serangan itu dilakukan separatis Uyghur, yang menyebabkan Tiongkok melancarkan kampanye anti-terorisme, serangkaian penahanan dan penjatuhan hukuman mati.
Media milik pemerintah Tiongkok Tianshan News mengatakan 12 orang telah divonis hukuman mati karena memiliki peranan dalam serangan di Yarkant, Xinjiang, dua bulan yang lalu.
Limabelas pelaku lainnya ditunda vonis hukuman matinya, sembilan pelaku divonis penjara seumur hidup dan 20 pelaku divonis hukuman penjara dengan rentang empat hingga 20 tahun penjara.
Laporan pemerintah menyebutkan pelaku didakwa dengan mengorganisasi, memimpin atau berpartisipasi dengan organisasi teror, pembunuhan, memiliki bahan peledak ilegal, penculikan dan menganggu ketertiban umum.
Tianshan News mengatakan selain melakukan serangan teror, satu pelaku serangan telah menyerang seorang pengemudi mobil, melakukan aksi pembakaran dan perusakan kendaraan, dan memasang bom yang menargetkan pejabat kepolisian. Beberapa jam setelah serangan otoritas keamanan memperketat keamanan di area serangan, mendirikan pos penjagaan dan memutus akses internet dan situs media sosial.
Aktivis meragukan versi pemerintah tentang kejadian ini, mereka mengatakan serangan terjadi karena protes etnis Uyghur.
Tiongkok menyatakan serangkaian serangan yang menargetkan penduduk sipil oleh separatis Uyghur, diilhami oleh paham agama ekstrem asing. (bbc.com)
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...