Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Dewasasri M Wardani 15:54 WIB | Senin, 06 April 2015

Tip Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang

Ilustrasi: mengurus serifikat tanah yang hilang. (Ilustrasi: blog.urbanindo.com)

SATUHARAPAN.COM - Kehilangan sertifikat tanah karena bencana banjir, kebakaran, ataupun sebab lainnya, pastilah bingung dan panik, mengingat sertifikat tanah adalah tanda bukti hak atas properti, baik hak milik maupun hak guna bangunan di atasnya.

Sertifikat yang berisi data yuridis (pemegang hak dan status hukum bidang tanah) dan data fisik (letak, batas, dan luas tanah) tersebut, diterbitkan pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional. Jadi, sebenarnya  kehilangan sertifikat tanah bukan kehilangan hak atas tanah.

Kehilangan sertifikat tanah hanyalah kehilangan tanda bukti yang ada di tangan Anda. Di Badan Pertanahan Nasional, nama Anda masih tercatat sebagai pemegang hak atas tanah.

Anda yang kehilangan sertifikat tanah bisa minta penerbitan sertifikat pengganti dari Badan Pertanahan Nasional. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 57 sampai Pasal 60. Juga Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diatur dalam Pasal 137 sampai Pasal 139.

Dua Langkah yang Harus Ditempuh

- Mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan. Caranya, dengan melaporkan kehilangan Anda atas sertifikat hak atas tanah kepada kepolisian setempat (wilayah kehilangan).

- Selanjutnya, bisa menghubungi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Kantor Badan Pertanahan Nasional di wilayah Anda menetap, untuk mengetahui langkah dan tindakan yang harus dilakukan.

Prosedur dan Langkah Pengurusan Sertifikat Tanah dan Rumah yang Hilang

-Membuat surat laporan kehilangan di kantor polisi

-Pengajuan surat kehilangan dilakukan oleh pemilik (orang yang namanya tercantum pada sertifikat). Untuk laporan kehilangan, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan, yaitu: fotokopi KTP pemohon, fotokopi sertifikat (jika memiliki), surat keterangan domisili dan kepemilikan dari kantor kelurahan, bukti pengumuman kehilangan pada surat kabar.

Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pihak kepolisian akan mengeluarkan surat kehilangan dan surat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

-Melakukan pemblokiran sertifikat di Kantor BPN

-Setelah mendapatkan surat kehilangan dan BAP, Anda dapat mengajukan surat pemblokiran sertifikat ke Kantor BPN dengan melampirkan fotokopi sertifikat dan fotokopi identitas pemilik sertifikat. Setelah itu, BPN akan melakukan pencatatan pada buku tanah, sehingga selama proses pemohonan sertifikat pengganti berlangsung sertifikat aman.

-Mengajukan sertifikat pengganti di Kantor BPN.

Prosedur Mengurus Sertifikat Pengganti

-Mengisi berkas permohonan pergantian sertifikat.

-Melengkapi persyaratan, seperti: fotokopi KTP pemohon, fotokopi sertifikat (jika memiliki), bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, surat kehilangan dan BAP dari kepolisian, surat kuasa apabila diwakilkan.

-Surat Tanda Bukti Ahli Waris (jika pemilik nama pemegang hak atas tanah di sertifikat yang hilang tersebut sudah meninggal dunia).

-Setelah membuat pernyataan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak serta merta menerbitkan sertifikat pengganti buat Anda, namun masih menunggu 30 hari apakah ada orang lain yang keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti tersebut, dengan mengumumkan kepada masyarakat kalau-kalau ada yang keberatan. Biasanya pengumuman dilakukan di media cetak daerah dan biayanya ditanggung oleh pemohon. Namun, Kepala Kantor Pertanahan boleh mengambil kebijakan dengan mengumumkan hanya di lokasi tanah (jalan masuk) dan di papan pengumuman Kantor Pertanahan.

-Jika tidak ada yang mengajukan keberatan, Kantor Pertanahan akan membuat Berita Acara Pengumuman sertifikat pengganti untuk Anda, untuk penerbitan sertifikat pengganti tidak memerlukan pengukuran dan pemeriksaan tanah. Bahkan nomor sertifikat pun tidak berubah.

-Pengambilan sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan. Setelah pengambilan sumpah, pihak BPN mengumumkan berita acara pengambilan sumpah ke media cetak. Apabila selama kurun waktu satu bulan tidak ada sanggahan atau gugatan dari pihak lain, proses pergantian sertifikat bisa dilanjutkan.

-Pengukuran ulang di lapangan oleh petugas BPN apabila terjadi perubahan surat ukur lama dengan kondisi fisik tanah dan bangunan sekarang.

-Penerbitan sertifikat pengganti, waktu penerbitan sertifikat pengganti berjarak tiga bulan, setelah pengajuan permohonan. (urbanindo.com/developerdankontraktor.com)

 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home