Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 15:38 WIB | Kamis, 12 September 2013

TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati

TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati
Salah satu pengunjuk rasa dari BMP-TKI yang berdemonstrasi di depan Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia, Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan terkait dengan salah satu TKI yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya, Kamis (12/9).(Foto-foto : Dedy Istanto).
TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati
Atribut spanduk yang dipasang di depan gerbang Kedubes Malaysia yang berisi protes.
TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati
Salah satu perwakilan dari BMP-TKI yang sedang berorasi di depan gerbang Kedutaan Besar Malaysia untuk menolak hukuman gantung terhadap Wilfrida salah satu TKI yang dituduh membunuh majikannya.
TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati
Puluhan petugas dari Kepolisian yang sedang berjaga-jaga di depan gerbang Kedutaan Besar Malaysia di Kuningan, Jakarta Selatan.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BMP-TKI) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Demosntrasi terkait nasib Wilfrida Soik, salah satu tenaga kerja asal Solo, Jawa Tengah yang dituduh melakukan tindak pidana di Malaysia.

Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasr Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena diduga dituduh membunuh majikannya yang ia jaga yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 lalu.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BMP-TKI diduga telah terjadi pemalsuan identitas. Yaitu, pemalsuan usia Wilfrida yang dilakukan pihak agen Malaysia. Hal ini tergolong dalam kategori trafficking atau perdagangan manusia. Dan, yang dilakukan oleh perusahaan agensi Malaysia ini adalah bentuk kriminal berat.

Terkait dengan hal tersebut BMP-TKI menuntut untuk mempulangkan Wifrida Soik ke Indonesia karena yang bersangkutan adalah korban dari perdagangan manusia dibawah umur. Mereka serta meminta kepada Pemerintah Malaysia agar menghormati hukum Indonesia dalam tindakan perdagangan manusia dan mencabut izin Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang nakal dan pidanakan agensi Malaysia.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home