TKI di Malaysia Kembali Terancam Hukuman Mati
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BMP-TKI) menggelar unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Malaysia jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Demosntrasi terkait nasib Wilfrida Soik, salah satu tenaga kerja asal Solo, Jawa Tengah yang dituduh melakukan tindak pidana di Malaysia.
Wilfrida ditangkap polisi Daerah Pasr Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan karena diduga dituduh membunuh majikannya yang ia jaga yang bernama Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010 lalu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BMP-TKI diduga telah terjadi pemalsuan identitas. Yaitu, pemalsuan usia Wilfrida yang dilakukan pihak agen Malaysia. Hal ini tergolong dalam kategori trafficking atau perdagangan manusia. Dan, yang dilakukan oleh perusahaan agensi Malaysia ini adalah bentuk kriminal berat.
Terkait dengan hal tersebut BMP-TKI menuntut untuk mempulangkan Wifrida Soik ke Indonesia karena yang bersangkutan adalah korban dari perdagangan manusia dibawah umur. Mereka serta meminta kepada Pemerintah Malaysia agar menghormati hukum Indonesia dalam tindakan perdagangan manusia dan mencabut izin Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang nakal dan pidanakan agensi Malaysia.
Editor : Bayu Probo
KPK Geledah Kantor OJK Terkait Kasus CSR BI
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Otoritas J...