TKW yang Terbunuh di Hong Kong Tidak Ditanggung Asuransi
MATARAM, SATUHARAPAN.COM – Dua Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Hong Kong korban pembunuhan yang dilakukan bankir asal Inggris, Rurik Jutting, tidak terdaftar sebagai TKI resmi. Oleh karena itu, keluarganya tidak berhak mendapatkan pertanggungan asuransi.
"Klaim asuransi kedua TKW itu tidak berlaku, tetapi kami sedang membicarakannya dengan Kementerian Luar Negeri bantuan apa yang dapat diberikan,” kata Gatot Abdullah Mansyur, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), sebagaimana dilaporkan oleh Antara (6/11).
Menurut Mansyur, dua TKW itu, yaitu Sumarti Ningsih dan Jesse Lorena alias Seneng Mujiasih, merupakan TKI tidak resmi.
“Berdasarkan investigasi, Sumarti Ningsih datang ke Hong Kong dengan visa kunjungan budaya sedangkan Lorena mantan TKW yang izin kerjanya sudah habis masa berlakunya,” jelas Mansyur, kemarin, di Mataram.
Kendati pada kenyataannya mereka telah melanggar peraturan, BNP2TKI bersama Kemenlu, menurut Mansyur, akan bekerja untuk membantu keluarga korban pembunuhan tersebut mendapatkan keadilan serta memulangkan jenazah ke Indonesia.
Potongan mayat Ningsih ditemukan pada sebuah koper di balkon apartemen Juttings yang berada di lantai 31 di Distrik Wan Chai Sabtu (1/11). Sedangkan tubuh tak bernyawa Mujiasih ditemukan di ruang tamu.
Kasus pembunuhan ini ditangani oleh penegak hukum Hong Kong. Namun Tim Polri telah menjalin kerjasama dengan otoritas setempat untuk mendapatkan data ante-mortem untuk mendukung proses investigasi.
Editor : Eben Ezer Siadari
Jenderal Rusia Terbunuh oleh Ledakan di Moskow, Diduga Dilak...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan pada hari Rabu (18/12) bahwa Rusia ...