Loading...
HAM
Penulis: Endang Saputra 07:57 WIB | Kamis, 19 Mei 2016

TNI Masih Ngotot Sweeping Atribut “PKI”

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman. (Foto: Puspen TNI)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Tatang Sulaiman mengatakan terkait maraknya penyebaran atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di kalangan masyarakat, TNI selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara telah melakukan berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme. 

“Hingga saat ini TNI telah bekerja sama dengan kepolisian melaksanakan penertiban penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” kata Mayjen TNI Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, hari Rabu (18/5).

Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI bahwa dalam menyikapi perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya.

“Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan ajarannya,” kata dia.

Mengacu kepada norma hukum tersebut, maka sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada pihak Kepolisian.

“Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP,” kata dia.

Peran ini harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.

Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo telah menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali, karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai dan saling membunuh. (PR)

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home