Loading...
EKONOMI
Penulis: Melki Pangaribuan 18:30 WIB | Senin, 02 November 2015

Todung: Pemerintah Wajib Beri Kepastiaan Hukum Freeport

Todung Mulya Lubis. (Foto: Melki Pangaribuan)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Salah satu konsultan hukum PT Freeport Indonesia, Todung Mulya Lubis, mengatakan banyak investasi besar terancam terkendala akibat tidak adanya kepastian hukum. Contohnya, menurut dia, dalam kasus PT Freeport Indonesia yang siap menanamkan investasi senilai US$ 18 miliar.

Untuk nilai investasi sebesar itu, lanjut Todung, pemerintah wajib memberi kepastian hukum terhadap Freeport.

"Saya melihat secara bisnis perusahaan yang mau investasi butuh waktu untuk fund rising. Kalau kepastian hanya bisa diberikan dua tahun sebelum kontak berakhir, saya kira sangat sulit," kata Todung Mulya Lubis dalam “Diskusi Pakar: Perlindungan Investor dan Kepastian Hukum Dalam Berinvestasi,” di Wisma Bisnis Indonesia, Jakarta, hari Senin (2/11).

“Kepastian hukum mengenai perpanjangan kontrak, sesuai dengan kontrak yang berlaku saat ini. Jadi itu saja yang diharapkan,” kata Todung menegaskan kepada satuharapan.com.

Lebih lanjut, Todung mengatakan ada sejumlah hambatan yang kerap dialami oleh investor di Indonesia, di antaranya inkonsistensi kebijakan, birokrasi yang rumit dan mahal, ketidakpastian kebijakan daerah, banyaknya pungutan termasuk pungutan liar, serta konflik komunal hingga sengketa tanah.

Todung menjelaskan kebijakan kemudahan investasi yang diberikan pemerintah pusat seringkali tersandung otonomi daerah. Benturan kebijakan ini kemudian kadangkala menjadi modus kriminalisasi.

"Kadang-kadang peraturan di daerah juga tidak sesuai dengan undang-undang. Ini menimbulkan kebingunan untuk dunia usaha," katanya.

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home