Tokoh Gereja Papua Ajukan 2 Solusi Atas Sengketa RI-Freeport
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Tokoh Gereja Papua, Pendeta Phil Karel Erari, menyiapkan dua usul untuk dibahas sebagai solusi bagi sengketa pertambangan tembaga dan emas Freeport McMoran di Mimika, Papua, belakangan ini.
Usul tersebut akan ia sampaikan pada tanggal 2 Maret di sebuah forum akademis yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Papua di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta.
"Nanti akan saya sampaikan, setelah mengemukakan latar belakang sejarah yang terkait, maka, saya meminta Gubernur Papua dan Papua Barat, bersama unsur pimpinan daerah, DPRP, Majelis Rakyat Papua (MRP), tokoh adat, tokoh agama dan masyarakat adat setempat, membicarakan status Freeport dalam terang UU No 21 tahun 2001, tentang Otonomi Khusus Papua," kata Phil Erari lewat telepon kepada satuharapan.com.
Salah satu usul yang akan ia sampaikan adalah agar Kontrak Karya (KK) yang ingin dipertahankan oleh Freeport maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diputuskan oleh pemerintah, ditinjau ulang. Sebagai alternatifnya adalah membentuk sebuah entitas Freport yang baru.
"Saya mengusukan agar Freeport di Indonesia bukan lagi PT Freeport Indonesia melainkan Freeport Papua, yaitu sebuah BUMD, dan itulah nomenklatur baru Freeport. Freeport Papua sepenuhnya dikelola di bawah UU Otonomi Khusus No 21 tahun 2001," kata Phil Erari, yang menulis buku berjudul "Tanah Kita, Hidup Kita: Hubungan Manusia dan Tanah di Irian Jaya Sebagai Persoalan Teologis: Eko Teologi Dalam Perspektif Melanesia."
Kedua, ia mengusulkan agar para pemegang saham PT Freeport Indonesia, termasuk pemerintah, menunjuk seorang putra atau putri Papua yang berkualifikasi dan kredibel untuk menjadi Dirut Freeport Papua. "Itu kesimpulan yang akan saya sampaikan dalam pertemuan tanggal 2 Maret ini," lanjut mantan Sekretaris Umum Gereja Kristen Injili di Tanah Papua itu..
Ia mengatakan sudah saatnya paradigma dalam memandang Freeport dan Papua berubah. Kedudukan Freeport, menurut doktor Teologi dari Sekolah Tinggi Teologi Jakarta itu, harus diluruskan sesuai dengan sejarah.
"Freeport masuk ke Indonesia dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera). Jadi masuknya Freeport ke Indonesia ilegal karena sudah masuk sebelum Papua resmi jadi bagian dari Indonesia," kata Phil Erari.
Selanjutnya Phil Erari mengatakan bahwa dalam buku berjudul Incubus of Intervention yang ditulis Greg Poulgrain, dijelaskan bahwa pertambangan emas di Tembagapura adalah "Eldorado" yang diperebutkan oleh AS dan Belanda.
"Amerika berhasil lewat Direktur CIA Alen Dullas, mengeluarkan Belanda dari Papua, lewat proses internasionalisasi Papua melalui Act of free Choice yang direkayasa menjadi Penentuan pendapar Rakyat (Pepera). Sejarah inilah yang kemudian menyebabkan status PT Freeport Indonesia menjadi Kontrak Karya. Secara implisit, status ini sangat bermuatan politik," kata Phil Erari.
Pada 26 Februari 1999 sejumlah tokoh Papua yang tergabung dalam tim 100 berdialog dengan presiden yang kala itu adalah B.J. Habibie. Dialog ini berujung pada adanya TAP MPR no 4 1999 dan UU 21/ 2001 tentang Otsus Papua.
Dalam pasal 4 ayat 1 UU ini diatur bahwa kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Di luar bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan ,peradilan, seperti kehutanan, kelautan, pendidikan, pertambangan dll, wewenangnya ada pada pemerintah daerah dan diatur dalam UU 21 tahun 2001," kata dia.
Sayangnya, menurut Phil Erari, hal ini belum dilaksanakan sejak tahun 2001. Oleh karena itu, ia mengusulkan sudah saatnya UU tersebut dijalankan dan penentu kebijakan di sektor pertambangan di Papua diserahkan kepada daerah.
Tentara Ukraina Fokus Tahan Laju Rusia dan Bersiap Hadapi Ba...
KHARKIV-UKRAINA, SATUHARAPAN.COM-Keempat pesawat nirawak itu dirancang untuk membawa bom, tetapi seb...