Tokoh Muslim Inggris Didakwa Memimpin Organisasi Teroris
LONDON, SATUHARAPAN.COM-Penceramah muslim yang dikenal radikal di Inggris, Anjem Choudary, muncul di pengadilan London pada hari Senin (25/7). Dia didakwa memimpin organisasi teroris.
Choudary, 56 tahun, didakwa hari Minggu (24/7) dengan tiga dakwaan di bawah Undang-undang Terorisme: memimpin organisasi teroris, menjadi anggota organisasi terlarang, dan menghadiri pertemuan untuk mendorong dukungan bagi organisasi tersebut antara Juni 2022 dan bulan ini.
Jaksa penuntut mengatakan dakwaan itu berkaitan dengan kelompok Muslim radikal al-Muhajiroun, yang dilarang oleh pemerintah Inggris pada 2010. Sejak saat itu kelompok itu beroperasi "dengan banyak nama dan penyamaran," termasuk Islamic Thinkers Society, kata jaksa penuntut.
Jaksa menuduh Choudary memberikan ceramah untuk Masyarakat Pemikir Islam "tentang pendirian negara Islam di Inggris dan bagaimana meradikalisasi orang," lapor BBC.
Dia ditangkap di rumahnya di London pada 17 Juli. Dia didakwa bersama dengan Khaled Hussein, 28 tahun, warga negara Kanada, yang ditangkap di Bandara Heathrow pada hari yang sama setelah tiba dalam penerbangan.
Hussein didakwa menjadi anggota organisasi terlarang. Jaksa mengatakan dia bekerja online dengan Choudary untuk menyediakan "platform" untuk pandangan kelompok tersebut.
Tidak ada orang yang mengajukan pembelaan selama sidang terpisah di Pengadilan Westminster Magistrates. Keduanya diperintahkan ditahan sampai sidang berikutnya di Pengadilan Kriminal Pusat pada 4 Agustus.
Nick Price, dari Divisi Kontra Terorisme Layanan Kejaksaan, mengatakan bahwa "proses pidana terhadap Choudary dan Hussein sekarang aktif dan mereka masing-masing memiliki hak atas pengadilan yang adil." (AP)
Editor : Sabar Subekti
Jakbar Tanam Ribuan Tanaman Hias di Srengseng
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Barat menanam sebanyak 4.700...