Tolak RUU Advokat Ribuan Advokat Lakukan Unjuk Rasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Ribuan advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) melakukan aksi unjuk rasa menolak RUU Advokat di depan Gedung DPR, Jakarta Kamis (11/9) siang, karena dinilai mengancam indepedensi profesi advokat.
“Pemerintah tidak boleh campur tangan terhadap organisasi advokat,” kata orator aksi. Massa mempermasalahkan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai organisasi yang menaungi profesi advokat, yang akan dibentuk jika RUU Advokat disahkan.
Pada kesempatan tersebut Ketua DPP Peradi Otto Hasibuan menyatakan bahwa DAN yang anggotanya direkrut pemerintah, akan membuat advokat tunduk kepada pemerintah, padahal advokat harus mandiri, tidak boleh tunduk kepada pemerintah.
“Kami akan menagih janji Presiden SBY yang telah menerima Peradi di istana, dan mengakui Peradi sebagai organisasi advokat, kami mempermasalahkan organisasi advokat yang akan berada di bawah pemerintah,” kata Otto Hasibuan di depan Gedung DPR, Jakarta.
Ia menambahkan “RUU Advokat ini akan melahirkan advokat preman dan markus (makelar kasus), karena setiap orang bebas mendirikan organisasi advokat, sehingga dikhawatirkan mafia hukum dengan mudah mendirikan organisasi advokat”.
Selain penolakan terhadap RUU Advokat, orator aksi juga meneriakkan kecaman dan cacian terhadap Ahmad Yani, Anggota DPR dari Fraksi PPP yang menjadi pengusul RUU Advokat dan anggota panitia kerja (panja) RUU Advokat.
“Yani harus diperiksa KPK, karena diduga menerima suap terkait RUU Advokat, mengapa RUU Advokat muncul, padahal masih banyak RUU lain yang penting dibahas,” ujar orator aksi.
Aksi berlangsung tertib dan orator aksi berhasil menenangkan massa. Sekitar jam 14.00 WIB Aparat keamanan akhirnya mengizinkan perwakilan advokat Peradi berjumlah 30 orang ke dalam Gedung DPR untuk menemui panja RUU Advokat. Hasilnya, panja RUU Advokat menerima petisi penolakan RUU Advokat dan akan dibahas dalam rapat.
“Jika tidak ada perubahan dalam dua-tiga hari ini, kami akan kembali lagi ke Gedung DPR,” kata Hasibuan.
Massa advokat Peradi datang ke depan Gedung DPR sekitar pukul 12.15 setelah sebelumnya melakukan aksi di Bundaran HI. Mereka datang menggunakan bus dan mobil pribadi.
Dengan menggunakan baju toga para advokat terus-menerus meneriakkan kecaman terhadap RUU Advokat. Unjuk rasa diwarnai aksi teatrikal dan penurunan spanduk dukungan RUU Advokat yang terpasang di dinding DPR sebelum massa datang. Setelah perwakilan massa diterima ke dalam Gedung DPR, massa berangur-angsur membubarkan diri.
RUU Advokat yang dibahas DPR merupakan perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2004, jika RUU ini disahkan maka Peradi sebagai organisasi yang menaungi profesi advokat akan digantikan oleh DAN bentukan pemerintah. RUU ini rencananya akan disahkan pada 24 September 2014.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Empat Kue Tradisional Natal dari Berbagai Negara
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Perayaan Natal pastinya selalu dipenuhi dengan makanan-makanan berat untu...