Toyota Setuju Beri Ganti Rugi Rp 45,5 Triliun Konsumen AS
SAN FRANSISCO, SATUHARAPAN.COM – Toyota setuju untuk menyelesaikan gugatan kelompok dan membayar sekitar 3,4 miliar dolar AS (sekitar Rp45,5 triliun) kepada para pemilik truk dan SUV di Amerika Serikat (AS) yang mengeluh bahwa kendaraan mereka tidak terlindungi dari karat, Minggu (13/11).
Perjanjian itu berhubungan dengan sekitar 1,5 juta unit Tacoma, Sequoia dan Tundra yang dijual di AS oleh produsen mobil Jepang tersebut antara 2005 sampai 2010.
Pihak penggugat menuduh bahwa rangka kendaraan mereka tidak menjalani pencegahan karat dengan benar saat pembuatannya, menyebabkan mobilnya lebih mudah berkarat.
Di bawah perjanjian itu, yang dilayangkan pada Rabu dan masih menunggu persetujuan pengadilan, Toyota mengaku tidak melakukan kesalahan.
Namun, mereka menawarkan akan menginspeksi kendaraan yang terdampak dan mengganti rangkanya tanpa biaya tambahan. Toyota juga mengganti biaya pemilik yang sudah mengganti rangkanya sendiri.(Ant/AFP)
Editor : Eben E. Siadari
Polusi Udara Parah, Pengadilan India Minta Pembatasan Kendar...
NEW DELHI, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan tinggi India pada hari Jumat (22/11) memerintahkan pihak berwe...