TransJakarta Jadi BUMD, BPKD Pusing Hitung Pensiun SDM
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Bus Transjakarta yang sebelumnya dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta, berubah status menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta per 27 Maret 2014. Perubahan status BUMD dengan nama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) itu bakal berdampak pada perhitungan masa kerja karyawan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan saat ini masih berlangsung penghitungan aset yang akan berpindah posisi dari BLU ke BUMD dan dimana saja.
“Kita masih hitung posisi asetnya di mana saja, bulan ini diharapkan bisa selesai secepatnya tapi secara bertahap, misalnya JPO/halte, tetapi dalam hal ini yang agak rawan adalah tenaga kerja. Saya lagi mempelajari nanti hitung-hitungannya bagaimana,” kata Heru di Balai Kota, Jumat (28/11).
Lebih jauh ia menjelaskan sedang memperhitungkan 6.000an karyawan dengan status nonPNS (Pegawai Negeri Sipil, Red) yang sudah bekerja lama di BLU, dan kini pindah ke PT TransJakarta. Apakah masa kerja mereka akan dihitung mulai dari nol tahun, atau ada perhitungan lain, belum diputuskan.
“Yang sudah bekerja lama di BLU tapi sekarang pindah ke TransJakarta, katanya dihitung mulai nol tahun, mulai baru, kalau hitungannya nol tahun lagi kan kasihan mereka. Sedangkan kalau mereka kita hitung katakanlah 10 tahun kerja, tapi PT TransJakarta kan baru berdiri,” urai Heru.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, seluruh perhitungan perpindahan aset menjadi tugas BPKD. Tetapi Heru masih mempertanyakan tafsir SK ini. Karena sejauh yang ia ketahui, BPKD hanya mempersiapkan perhitungan asetnya dan mempersiapkan anggaran kalau diperlukan, tidak sampai sampai menghitung tenaga kerja.
Oleh sebab itu, menurut dia, dalam sebuah badan usaha yang terjadi perubahan status, seyogyanya melibatkan banyak pihak dalam proses transisi ketenaga-kerjaannya, seperti Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta.
“Kalau gaji tidak ada masalah, tapi ini kan harus ada reward juga untuk yang sudah lama bekerja di situ, uang pengormatan selama dia bekerja. Ini kan saya tidak bisa mengeluarkan begitu saja. Kalau dihitung dari nol berarti hitungan hari tua dan segala macamnya juga lebih sedikit, karena dari nol lagi. Nah ini siapa yang berwenang memikirkan hal itu, saya tidak paham aturan ketenagakerjaan kan, tapi seyogyanya itu harus dipikirkan,” jelasnya.
Bagaimanapun juga, jika perhitungan SDM ternyata harus menjadi tugasnya sesuai SK, Heru mengaku siap melaksanakan.
“Tidak apa-apa kalau itu dilimpahkan kepada saya, saya siap saja. Saya juga baru tahu masalah ini seminggu yang lalu, karena saya baru menjabat di BPKD (Heru dilantik pada Jumat, 31 Oktober 2014, Red). Saya lihat ini tidak ada yang mengkoordinir. Makanya, besok hari Selasa (2/12) saya rapatkan, walaupun sudah agak terlambat, kan sudah masuk Desember nih,” pungkasnya.
Editor : Eben Ezer Siadari
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...