Loading...
ANALISIS
Penulis: Audy WMR Wuisang 14:52 WIB | Rabu, 28 Oktober 2015

Trend Baru Intoleransi di Indonesia

Potret Buram Kasus Singkil, Aceh
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memberikan keterangan kepada media terkait kasus pembakaran gereja Aceh Singkil di Rumah Dinas Kapolri, Jakarta, hari Selasa (13/10). Kapolri mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kejadian tersebut serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi. (Foto: Antara)

SATUHARAPAN.COM - Perusakan, Penutupan dan Pembakaran Rumah Ibadah bukan lagi barang baru bagi Indonesia. Tetapi, ketika kembali terjadi pada tanggal 13 Oktober 2015, sekali lagi terjadi di Singkil, Aceh tetap saja menyentak. Apalagi, karena masih terus berlanjut hingga ke tanggal 19 dan 20 Oktober 2015. Padahal tahun 2012 peristiwa serupa juga terjadi dengan jumlah yang lebih besar. Begitupun, peristiwa Singkil, Aceh 2015, justru semakin menegaskan trend baru intoleransi di Indonesia: Keterlibatan secara telanjang APARAT NEGARA, dalam hal ini BUPATI Singkil Aceh, mirip dengan Wali kota Bogor, Jawa Barat dalam kasus GKI Yasmin.

Tahun-tahun 1945-1980an Penutupan hingga Pembakaran Rumah Ibadah terjadi karena spontanitas masyarakat (baca Umat). Utamanya karena unsur “penghinaan agama”. Baik lewat phamflet ataupun terbitan yang memancing emosi umat. Memasuki tahun 1990-an, kecenderungan berubah menjadi lebih terorganisasi meskipun masih tetap di tingkat masyarakat. Artinya, jika pada tahun-tahun sebelumnya lebih ke inisiatif spontan masyarakat yang merasa “dihina”, pada paruh waktu tahun 1990-an, massa lebih terorganisasikan. Dan pada tahun-tahun ini, untuk pertama kalinya Rumah Ibadah di rusak pada skala yang cukup besar, 7 di Sidotopo Surabaya, Juni 1996 dan Situbondo sebanyak 37 rumah ibadah, Oktober 1996 dan terus hingga ke Tasikmalaya, Makasar dan Ketapang.

Pada akhir tahun 1990-an, terutama ketika memasuki konflik massal di Ambon dan Poso, konflik kembali memasuki trend baru. Muncul Organisasi Masyarakat yang memobilisasi umat dan sudah jauh dari kesan spontanitas. Organisasi Masyarakat (OrMas) bertindak menjadi penafsir situasi dan melakukan penyimpulan berdasarkan selera, kepentingan dan kemauannya. Karena itu, banyak kasus yang aneh muncul sejak penghujung tahun 1990-an; seperti misalnya, issue perusakan rumah ibadah diawali oleh karena “seekor anjing kencing di surau”, atau “dugaan perusakan kitab salah satu agama oleh orang gila” dan sebab-sebab yang sebenarnya tidak masuk di akal.

Muncul dan tampilnya Organisasi Masyarakat yang melakukan mobilisasi masyarakat untuk bertindak intoleran, diiringi oleh sikap dan tindakan Pemerintah dan Aparat Pemerintah yang masih tetap sama. Sebagaimana trend sebelumnya dimana pemerintah memilih sikap diam dan cenderung melakukan pembiaran, alergi bertindak sesuai hukum; trend akhir tahun 1990-an memasuki 2000-an juga sikapnya masih sama. Terkesan melakukan pembiaran, baik membiarkan OrMas intoleran merajalela, maupun membiarkan banyak kasus intoleran mengendap tanpa disentuh dan diselesaikan. Indonesia, bagaikan sedang menyimpan bara dalam sekam, malas atau mungkin malu menyentuh persoalan dan apalagi menyelesaikannya.

Sejak kasus GKI Yasmin yang berlarut dan jelas memperlihatkan keberpihakan atau bahkan campur tangan NEGARA dalam tindakan Intoleran, saya menduga trend yang paling mutakhir sekaligus yang peling mengerikan sedang dimulai. Yakni, ikut sertanya NEGARA (Aparat Pemerintah) dalam tindakan intoleran, menutup, menyegel, merusak dan membakar rumah ibadah. Jika GKI Yasmin dianggap sebagai awal mula, maka boleh dibilang, Bupati Singkil Aceh, adalah penerus yang sekaligus menegaskan trend baru itu: Negara Ikut Serta melakukan bahkan memfasilitasi TINDAKAN INTOLERAN. Jika di Bogor bisa, masakan di Aceh tidak bisa? begitu mungkin di benak aparat pemerintah di Singkil, Aceh ….. dan jika itu terus terjadi, maka apa boleh buat kita berada di puncak tindakan intoleransi di persada Indonesia. Yakni, ketika Negara ikut serta melakukan diskriminasi.

Sekali ini, terhitung banyak respons dan rencana tindakan yang terkesan “pembalasan” atau dapat juga dikategorikan “reaktif” terhadap kasus Singkil, Aceh. Baik respons reaktif kawan-kawan dari etnis Batak di Sumatera Utara, hingga rencana sweeping IMB di Manado, Sulawesi Utara, serta penegasan Manokwari sebagai kota Injil. Siapapun akan mengatakan bahwa tindakan disana adalah REAKTIF dan cenderung tidak produktif. Karena bagi mereka, kata-kata seperti ini menjadi tanda tanya tak terjawab: “mengapa waktu di Tolikara, media dan jagad politik Indonesia bagai menghadapi kiamat ….?”, atau juga “mengapa aparat pemerintah sangat rajin sampai terlibat mau membangun kembali rumah ibadah di Tolikara, tetapi di Singkil Aceh, tidak ada sama sekali tindakan sejenis …..?”

Umat Kristen, misalnya …… terbiasa dinasehati dengan kalimat begini: “Jangan ikut berteriak masalah SARA, karena itu berarti anda bermain di gendang orang lain …….”. Atau, kalimat dengan makna yang nyaris mirip ialah … “Jika kita reaktif dan membalas, berarti kita melakukan apa yang diinginkan oleh provokator, memang itu keinginan mereka …….”. Dan seterusnya, dan seterusnya.  Sejak dahulu, kata PROVOKATOR sangat terkenal, tetapi sangat jarang jika bukan tidak pernah, ada penjelasan dan pengumuman bahwa si A adalah provokator. Provokator menjadi kambing hitam yang paling mendatangkan rasa penasaran. Antara ada dan tiada. Semakin nyata jika provokator itu sebetulnya TIDAK ADA, jikapun ada, dianggap TIDAK ADA, karena memang Negara kita teramat malas mengusut persoalan dan menyelesaikannya.

Umat agama yang lain, wajib selalu bersikap manis dan taat hukum. Dan memang itu kata KONSTITUSI. Hukum tertinggi. Tetapi, akhir-akhir ini, semakin sumbang kedengaran. Mengapa? Memang mereka terus bersikap manis dan tetap baik, tidak membalas karena memang MINORITAS dalam jumlah. Mereka terusl taat hukum dan selalu (harus) bermain di gendang sendiri meski gendang orang lain tidak pernah jelas iramanya apa. Meski Negara kita mengaku BHINNEKA TUNGGAL IKA, tetapi semakin jelas keberagaman semakin melebar dan sulit menyatu. Meskipun demikian, yang berjumlah sedikit, meskipun berkontribusi besar melahirkan NEGARA ini, harus selalu SOPAN, TAAT HUKUM dan jangan membiarkan diri bermain di gendang orang lain. BAHAYA.

Padahal, mudah saja menangani masalah seperti di Singkil, Aceh. Mari konsisten dan taat Konstitusi. Sayang, celaka, karena Negara seperti tak mampu menjamin kerberagaman. Tidak mampu menyediakan diri menjadi mediator dan fasilitator. Lebih sibuk menjadi pelayan kepentingan kelompok masyarakat yang kebetulan berjumlah lebih besar. Ini DEMOKRASI …… kata mereka. Jumlah menentukan. Karena yang banyak itu KONSTITUEN saya. Artinya, HUKUM menjadi semakin tidak sakti dan semakin kurang diperdulikan. Pada titik ini, maka KEINDONESIAAN kita sebetulnya berada di titik nadir. Singkil, Aceh 13 Oktober 2015, dapat ditebak akan berlanjut dengan insiden-insiden serupa kedepan dengan trend paling mutakhir, bukan pembiaran tetapi NEGARA yang ikut serta intoleran ….!!!

 

Audy WMR Wuisang, STh, MSi merupakan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia (PIKI)


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home