Trump akan Stop Terbitkan Visa 7 Negara Mayoritas Muslim
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, akan mengeluarkan instruksi untuk menghentikan pengungsi Suriah memasuki AS dan menangguhkan program pengungsi yang lebih luas selama 120 hari.
Ia juga berencana menghentikan pemberian visa kepada warga tujuh negara berpenduduk mayoritas Muslim: Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah atau Yaman selama minimal 30 hari. Adanya rencana ini terungkap dalam sebuah draft yang diperoleh oleh Tha Associated Press dan sejumlah media lainnya.
Trump diperkirakan akan menandatangani perintah itu pekan ini. Belum jelas apakah rancangan akan direvisi sebelum dikeluarkan.
Tindakan ini melanjutkan perintah-perintah eksekutif lainnya yang ia tujukan untuk menindak imigrasi ilegal dan menghalangi masuknya orang-orang dari negara-negara di mana organisasi teroris memiliki kehadiran yang signifikan.
Pada hari Rabu, Trump mengeluarkan perintah yang ditujukan untuk menggerakkan lebih maju upaya membangun dinding di perbatasan Meksiko dan memblokir dana federal atas kota-kota yang selama ini dinilai melindungi imigran.
Rancangan instruksi presiden ini memerintahkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan Direktur Intelijen Nasional untuk meninjau informasi apa yang diperlukan pemerintah dari calon pengunjung negara itu dan kemudian menghasilkan daftar negara-negara yang tidak mampu menyediakan informasi yang diperlukan.
Menurut kantor berita AP, Instruksi itu mengatakan pemerintah memberikan waktu 60 hari kepada negara-negara dimaksud untuk memulai memberikan informasi. Jika tidak, warga negara dari negara-negara tersebut akan dilarang bepergian ke Amerika Serikat.
Pengecualian akan dilakukan untuk diplomat, visa NATO atau orang-orang yang bepergian untuk bekerja di PBB.
Selama kampanye, Trump menjanjikan prosedur pemeriksaan selama ini tidak memadai dan menduga teroris bisa masuk dengan mengaku sebagai pengungsi Suriah.
Selama pemerintahan Obama, pemeriksaan rutin terhadap pengungsi Suriah memakan waktu bertahun-tahun, termasuk dengan wawancara di luar negeri, di mana mereka memberikan detail biografis tentang diri mereka sendiri, termasuk keluarga mereka, persahabatan, kegiatan sosial atau politik, pekerjaan, nomor telepon, akun email dan banyak lagi.
Perintah itu juga menggarisbawahi bahwa sementara program penghentian berlangsung, AS dapat memberi izin masuk atas atas dasar kasus per kasus "ketika ada kepentingan nasional." Pemerintah AS juga akan terus memproses permintaan pengungsi dari mereka yang mengaku mendapat penganiayaan agama sebagai kelompok minoritas.
Pengecualian ini memungkinkan mereka yang beragama Kristen dari negara-negara Muslim dimungkinkan untuk diterima.
Trump juga mengarahkan pejabat pemerintah untuk membuat berbagai perubahan penerbitan visa, termasuk yang mengharuskan setiap orang yang mengajukan permohonan visa non-imigran, diwawancarai secara langsung. Sebelumnya, keringanan bisa diberikan dengan tanpa melewati wawancara.
Tujuannya, kata Trump, adalah untuk memastikan siapa pun yang diizinkan untuk masuk ke Amerika Serikat tidak "membawa sikap memusuhi negara kita dan prinsip-prinsip pendirian negara.
"Kita tidak bisa, dan tidak boleh, memberi izin masuk ke negara kita mereka yang tidak mendukung Konstitusi AS, atau mereka yang menempatkan fatwa agama kekerasan atas hukum Amerika," kata Trump.
Editor : Eben E. Siadari
1.100 Tentara Korea Utara Jadi Korban dalam Perang Rusia-Ukr...
SEOUL, SATUHARAPAN.COM-Lebih dari 1.000 prajurit Korea Utara tewas atau terluka dalam perang Rusia d...