Trump Larang Aplikasi China TikTok dan WeChat
WASHINGTON, SATUHARAPAN.COM - Presiden AS Donald Trump, Kamis (7/8) memerintahkan larangan menyeluruh terhadap dua aplikasi konsumen China.
Trump memerintahkan larangan bagi perusahaan-perusahaan AS berbisnis dengan ByteDance, pemilik aplikasi berbagi video TikTok, dan Tencent, pemilik aplikasi pesan WeChat.
Perintah eksekutif yang menarget perusahaan-perusahaan China itu akan berlaku dalam waktu 45 hari.
Belum jelas benar apakah Trump memiliki kewenangan hukum untuk melakukan tindakan semacam itu, kata para analis.
Langkah ini diambil di tengah kekhawatiran mengenai pengumpulan data dan masalah privasi yang dikemukakan pemerintahan Trump dan legislator AS terkait aplikasi tersebut. Namun sejauh ini belum ada pernyataan mengenai bukti yang mendukung klaim tersebut.
Kedua perusahaan itu telah menyatakan tidak membagikan data mereka dengan pemerintah China.
“Saya yang akan pertama-tama berteriak dari puncak gedung kalau ada isu privasi yang muncul. Tetapi kami tidak menemukan apapun yang bisa kita sebut bukti memberatkan yang tak terbantahkan pada TikTok,” kata pakar keamanan seluler Will Strafach kepada kantor berita Associated Press bulan lalu.
Para analis menyatakan mereka memperkirakan China akan mengambil tindakan balasan.
Menteri Luar Negeri Mike Pompeo hari Rabu lalu menyatakan AS tidak akan mengizinkan toko-toko AS menjual aplikasi China karena masalah keamanan. Jutaan orang di seluruh dunia menggunakan kedua aplikasi tersebut. (VOA)
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...