Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 10:06 WIB | Selasa, 01 Maret 2022

Tujuh Daerah di Jawa Berstatus PPKM Level 4

PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 7 Maret, dan di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 14 Maret.
Data COVID-19 hari Senin (28/2). (Sumber: covid19.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang untuk tanggal 1-7 Maret berdasarkan Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022. Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku 1-14 Maret 2022.

Dalam PPKM di Jawa-Bali kali ini daerah dengan level 4, level tertinggi risiko COVID-19, tercatat ada tujuh dari sebgelumnya lima. Daerah itu adalah Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun, kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA, dikutip Antara.

Pekan sebelumnya yang masuk PPKM level 4 adalah, Kabupaten Bangkalan yang menunjukkan penurunan, sementara muncul yang baru adalah Kota Suka Bumi, Kota Cilegon, Kota Salatiga.

Kasus baru COVID-19 harian pada hari Senin (28/2) tercatat sebanyak 25.054 kasus, dan kasus aktif, yaitu pasien yang masih membutuhkan perawatan medis, tercatat sebanyak 554.698 orang (10,0% dari total kasus), dan total kasus mencapai 5.564.448 kasus.

Pasien meninggal bertambah 262 kasus dan kumulatifnya mencapai 148.335 kasus (2,7% dari total kasus). Selain itu, jumlah suspek sebanyak 12.782 kasus.

Lima provinsi dengan kasus baru tertinggi adalah DKI Jakarta (7.300 kasus, kumulatifnya 1.174.839 kasus), Jawa Barat (3.745 kasus, kumulatifnya 1.003.743 kasus), Jawa Tengah (2.905 kasus kumulatifnya 576.532 kasus), Jawa Timur (2.233 kasus, kumulatifnya 533.412 kasus), dan DI Yogyakarta (1.253 kasus, kumulatifnya 191.589 kasus). 

 

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home