Loading...
INDONESIA
Penulis: Sabar Subekti 19:07 WIB | Selasa, 04 Februari 2025

Tujuh Nelayan Aceh Yang Ditangkap di Myanmar Dipulangkan

Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) Indonesia Yangon melepas keberangkatan tujuh orang nelayan WNI asal Aceh di Bandara Udara Internasional Yangon, Myanmar pada hari Sabtu (1/2). (Foto: Kemlu)

YANGON, SATUHARAPAN.COM-Tujuh nelayan kapal Aslam Samudera asal Aceh yang tertangkap oleh patroli Angkatan Laut (AL) Myanmar dipulangkan ke Tanah Air pada hari Sabtu (1/2).

Mereka ditangkap pada bulan Juli 2024, setelah kapalnya memasuki perairan Kawthaung, Tanintharyi Region, Myanmar akibat cuaca buruk, angin kencang dan kekurangan bahan bakar.

Ketujuh nelayan tersebut dituntut oleh otoritas Myanmar dengan tuntutan telah melakukan pemancingan ikan dan masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal.

KBRI Yangon bersama dengan Direktorat Pelindungan WNI, Kemlu RI dan Pemerintah Provinsi Istimewa Aceh telah mengawal dan memberikan bantuan hukum sejak penahanan mereka di bulan Juli 2024 dan upaya pelindungan melalui jalur diplomatik.

Pada kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Uni Myanmar, 4 Januari 2025, ketujuh WNI tersebut mendapatkan amnesti dan diperbolehkan meninggalkan Myanmar untuk kembali ke Indonesia.

Ketujuh nelayan WNI asal Aceh ditampung di shelter KBRI Yangon sejak 21 Januari 2025 menunggu proses penyiapan surat perjalanan, tiket dan surat-surat yang dikeluarkan otoritas terkait di Myanmar untuk kepulangan mereka ke Indonesia.

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home