Tujuh Pejabat Asuransi Wanaartha Jadi Tersangka Penipuan Nasabah
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Bareskrim Polri menetapkan tujuh pejabat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah.
Ketujuh nama itu ialah Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), Yanes Yaneman Matulatuwa, jajaran direksi dan manajemen yakni Yanes Yaneman Matulatua, Daniel Halim, Yosef Meni, Terry Khesuma, Rezanantha Pietruschka, serta Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
“Penyidik Unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Tersangka dijerat dengan pasal berbeda-beda. Manfred Armin Pietruschka, Evelina, Rezananta dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 3, 4, 5 TPPU (tindak pidana pencucian uang).
Sementara Daniel, Yanes, Terry Khesuma dan Yosef Meni dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75 dan Pasal 78 UU No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian;
Kasus ini berawal dari adanya tiga laporan yang masuk ke Bareskrim Polri yakni LP B/0476. VIII.2020/ Bareskrim tanggal 5 Agustus 2020, LP B/0606/X/2020/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2020, dan LP B/0108/II/2021/Bareskrim tanggal 16 Februari 2021. Perkara ini naik ke tahap penyidikan pada 17 Juni 2022.
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...