Loading...
SAINS
Penulis: Sabar Subekti 17:43 WIB | Kamis, 02 Januari 2014

Tunggakan Dana Sertifikasi Guru Madrasah Mencapai Rp 3 Triliun

Guru Madrasah. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Penyerapan anggaran sertifikasi guru Madrasah di Kementerian Agama (Kemenag) tidak memuaskan karena hingga kini tercatat sebesar Rp 3,04 triliun dana sertifikasi itu tidak terserap dan terus meningkat setiap tahunnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag, Nur Syam, mengakui penyerapan dana sertifikasi guru Madrasah belum optimal. Banyak kendala yang mengganggu penyerapan dana yang sudah telah dianggarkan setiap tahun.

"Dana sebesar Rp 3,04 triliun itu tunggakan yang terjadi pada 2008 sampai 2013. Jadi itulah yang terjadi," kataNur Syam usai menghadiri acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (2/1).

Lemahnya penyerapan anggaran tersebut lebih bersifat administrasi saja. Banyak guru yang secara administrasi tidak mampu melengkapi berkasnya. Sehingga tidak memungkinkan dikucurkannya anggaran tersebut. Tak itu saja. Nur Syam pun mengakui terdapat beberapa data guru penerima dana sertifikasi yang tidak lengkap. Akibatnya pengucuran dana tersebut harus tertunda. Karena persyaratan pengucuran dana sertifikasi harus berdasarkan nama dan alamat penerima.

"Banyak guru-guru madrasah yang lengkap dan detil data itu. Meskipun sudah diberikan penjelasan yang cukup terkait persoalan tersebut," kata dia menjelaskan.

Berapa dana sertifikasi yang terserap? Nur Syam menyebutkan dana sertifiaksi yang terserap pada 2013 hanya sekitar Rp 401 miliar. Dana itu dibagikan pada semua guru madrasah pada masing-masing jenjang pendidikan.

Lebih lanjut dikatakannya secara umum total penyerapan dana sertifikasi 2013 itu mencapai Rp603 miliar. Itu termasuk guru pada lembaga pendidikan agama non Islam. Seperti guru pada sekolah Budha, Hindu, Kristen dan Katolik.

Secara detil dia mengakui tidak memiliki data seluruh guru penerima sertifikasi. Karena pada setiap direktorat keagamaan memiliki data tersendiri. Hanya pada guru madrasah saja yang dimiliki Direktorat Pendis.

"Kan tersebar. Masing-masing Direktorat Keagamaan itu punya data. Tapi umumnya memang ada yang tidak terserap," kata mantan Rektor UIN Sunan Ampel, Surabaya.

Terkait kondisi itulah, sambung dia, mekanisme pengucuran anggaran sertifikasi guru 2014 pun bakal tersendat. Pasalnya diperlukan audit yang lengkap dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hasil audit tersebut, Nur Syam melanjutkan, menjadi dasar bagi pengucuran dana sertifikasi. Audit itu berkaitan pada data lengkap penerima dana sertifikasi. Audit dilakukan secara nasional.

"Masalahnya BPKP tidak memiliki anggaran untuk melakukan audit. Jadi, Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus memberikan dukungan audit tersebut," kata dia. (Ant)

Editor : Sabar Subekti


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home