Loading...
FOTO
Penulis: Dedy Istanto 19:28 WIB | Kamis, 02 Januari 2014

Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal

Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal
Seribu kuburan massal membentang di halaman Tugu Proklamasi sebagai simbol tuntutan ganti rugi kepada pemerintah dari para pekerja yang tergabung dari Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (2/1) (Foto-foto : Dedy Istanto).
Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal
Salah satu pekerja yang kena PHK terlihat berada di antara kuburan massal yang terbuat dari kayu.
Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal
Kuburan massal lengkap dengan helm sedang ditaburi bunga oleh salah satu pekerja.
Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal
Seorang pekerja wanita korban PHK terlihat berada di sekitar kuburan massal.
Tuntut Ganti Rugi Para Pekerja Buat 1000 Kuburan Massal
Kuburan massal terbuat dari kayu lengkap dengan pelindung kepala sebagai simbol matinya para pekerja tambang yang terkena PHK massal.

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) melakukan aksi dengan membuat seribu kuburan kayu di Tugu Proklamasi sebagai simbol matinya pekerja tambang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK). Spartan menuntut pesangon dan ganti rugi yang belum dibayar akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Kamis (2/1).

Aksi ini sebagai bentuk solidaritas karena dalam kurun waktu 20 hari terakhir ini perusahaan-perusahaan tambang telah melakukan PHK secara bergilir kepada ribuan tenaga kerja. Pemutusan tersebut dilakukan tanpa memberikan sepeserpun pesangon yang sejatinya adalah hak dasar bagi para pekerja.

PHK dilakukan bukan karena tidak adanya negosiasi baik dari pekerja dengan pengusaha, melainkan akibat dari rencana kebijakan baru dari pemerintah yang melarang ekspor mineral mentah yang akan diterbitkan pada 12 Januari 2014 mendatang. Kebijakan tersebut memicu ribuan perusahaan terpaksa harus menghentikan kegiatan produksi serta operasional sehingga perusahaan melakukan PHK massal.

Spartan menuntut Pemerintah wajib memberikan ganti rugi dan pesangon kepada seluruh pekerja tambang yang terkena PHK. Selain itu menyediakan lapangan kerja pengganti serta meminta Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) menjelaskan kepada pemerintah terkait penghilangan paksa hak para pekerja dan meminta menteri terkait segera duduk bersama dengan pengusaha dan pekerja terkait perihal tersebut.

 

Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home