Loading...
DUNIA
Penulis: Diah Anggraeni Retnaningrum 23:00 WIB | Rabu, 22 Februari 2017

Turki Jatuhkan Hukuman Salah Satu Pemimpin Partai Pro-Kurdi

Ilustrasi. Mobil dan apartemen yang rusak terlihat di antara puing-puing pada 18 Februari 2017 di Viransehir di Sanliurfa setelah sebuah ledakan menghantam Distrik Viransehir semalam, menewaskan seorang bocah berusia 10 tahun dan seorang penjaga ronda. (Foto: AFP/Ilyas Akengin)

ANKARA, SATUHARAPAN.COM - Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada salah satu pemimpin partai pro-Kurdi Halkların Demokratik Partisi (HDP), Selahattin Demirtas, Selasa (21/2).

Demirtas telah dipenjara sejak November atas tuduhan keterkaitan dengan partai terlarang Partai Pekerja Kurdistan (PKK) dan menyusun propaganda teror atas nama partai tersebut.

Jika terbukti bersalah dalam kasus itu, dia menghadapi kemungkinan hukuman sampai 142 tahun penjara.

Dalam kasus terpisah, pengadilan di kota timur Dogubayazit menghukum Demirtas karena mencemarkan nama baik Turki dan beberapa lembaga. Pengadilan menjatuhinya hukuman lima bulan penjara, ungkap media pemerintah.

Demirtas saat ini ditahan di penjara di Edirne, barat laut Turki, jauh dari basis gerakan Kurdi di wilayah tenggara.

Dalam pengembangan terpisah, otoritas Turki pada Selasa mencopot pemimpin HDP lain, Figen Yuksekdag, yang juga di penjara, dari jabatannya di parlemen.

Langkah tersebut didasarkan atas putusan pada 2013 karena “propaganda teror” yang disahkan oleh pengadilan banding tertinggi pada 2016.

Menurut kantor berita Anadolu, hukuman yang disahkan itu dibacakan oleh wakil ketua parlemen dalam sidang pleno. (AFP)

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home