Turki Penjarakan Pegiat HAM dengan Tuduhan Terorisme
ANKARA, SATUHARAPAN.COM-Pengadilan Turki menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap mantan eksekutif Amnesty International Turki, dan tiga aktivis hak asasi manusia lainnya atas tuduhan terkait terorisme pada hari Jumat (3/7), kata kelompok hak asasi tersebut.
Amnesty Turki mengatakan di Twitter bahwa tujuh terdakwa lainnya, yang ditahan tiga tahun lalu selama penumpasan menyusul upaya kudeta tahun 2016, dibebaskan dalam sebuah kasus yang memicu kekhawatiran akan catatan hak asasi manusia Ankara.
"Ini adalah kemarahan. Dugaan yang tidak masuk akal. Tidak ada bukti. Setelah tiga tahun persidangan, Taner Kilic, dihukum karena menjadi anggota organisasi teroris,” perwakilan Amnesty Andrew Gardner menulis di Twitter ketika vonis muncul terhadap mantan ketua kehormatan Amnesty Turki.
Tiga aktivis hak lainnya dijatuhi hukuman dua tahun dan satu bulan penjara. Peter Steudtner, warga negara Jerman, dan Ali Gharavi, seorang Swedia, termasuk di antara tujuh yang dibebaskan.
Sepuluh terdakwa ditahan ketika mereka berpartisipasi dalam sebuah lokakarya tentang keamanan digital yang diadakan di Pulau Buyukada, di lepas pantai Istanbul, pada bulan Juli 2017.
Jaksa menuduh bahwa pertemuan itu adalah pertemuan rahasia untuk mengorganisir pemberontakan dan menimbulkan kekacauan. Diduga mereka memiliki hubungan dengan jaringan ulama Fethullah Gulen yang bermarkas di Amerika Serikat, yang dituduh oleh Ankara merekayasa upaya kudeta 2016 terhadap Presiden Recep Tayyip Erdogan.
Sejak upaya kudeta, pihak berwenang telah melakukan penumpasan berkelanjutan, memenjarakan sekitar 80.000 orang dan memecat 150.000 pegawai negeri sipil, personel militer dan lainnya, dan menutup sekitar 180 organisasi media. (Reuters)
Editor : Sabar Subekti
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...