Loading...
INDONESIA
Penulis: Endang Saputra 10:03 WIB | Jumat, 05 Februari 2016

TV Siarkan Kekerasan, KPI Ingin Mendenda Agar Jera

Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Azimah Subagijo tengah dalam diskusi 'Perlindungan Anak Dalam Regulasi Penyiaran' di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2).(Foto: Endang Saputra)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Televisi yang menyuguhkan tayangan mengandung kekerasan, hanya bisa diberi sanksi teguran menurut Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Azimah Subagijo. Tapi, itu tidak memberi efek jera.

Namun Azimah menilai sanksi tersebut belum memberikan efek jera kepada pemilik program itu dan nyatanya, meski telah ditegur, diperingati, dikurangi durasi sampai penghentian program, kadang masih disiasati oleh program tersebut untuk tetap tayang.

“Pemilik program masih mensiasati untuk tetap tayang walaupun diberikan teguran oleh KPI,” kata Azimah dalam diskusi 'Perlindungan Anak Dalam Regulasi Penyiaran' di Gedung Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, hari Kamis (4/2).

Selain itu, kata Azimah permasalahan tersebut berbeda dengan di luar negeri yang memberikan sanksi denda diberlakukan untuk tayangan atau program acara yang melanggar.

“Kami melihat ada efek jera lain dari efek denda itu, karena dendanya cukup tinggi. Akibatnya, pasti mereka berpikir profit mereka akan turun jika mereka melakukannya lagi,” kata dia.

Untuk itu, kata Azimah , saat ini KPI tidak memiliki porsi untuk memberlakukan sanksi denda tersebut. Pasalnya, belum ada regulasi terkait sanksi denda tersebut.

“Sanksi denda ya belum ada, karena nggak ada di regulasi. Dan, itu menurut saya lebih beri efek jera,” kata dia.

Azimah mengatakan bahwa KPI terus memantau tayangan yang dinilai melanggar ketentuan, lalu menindaklanjutinya dan memberi sanksi.

 Azimah mengaku untuk menindaklanjuti permasalahan itu sangat terbatas sampai pada sanksi administratif yakni penghentian sementara.

“Mungkin kami ini dinilai tidak tegas, ini konteksnya kami terbatas pada sanksi administratif mulai teguran, peringatan sampai penghentian sementara program,” kata dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Ulfah Anshor menilai perlu adanya kanal atau program khusus untuk anak dalam tayangan televisi. Sebab sangat penting agar anak mendapatkan tayangan yang sesuai dengan haknya sebagai anak.

“Selama ini nyaris tidak ada, yang ada hanya di TV pemerintah, itu pun kecil porsinya,” kata dia.

Menurutnya selama ini hampir seluruh tayangan yang disuguhkan program di televisi berisi kekerasan, pornografi, dan mistis, yang tidak sedikit berpengaruh terhadap perilaku anak. Pemantauan KPAI, kekerasan atau pelecehan seksual kepada anak hampir semua disebabkan karena tayangan televisi.

“Angkanya meningkat dari tahun ke tahun, dan banyak karena pengaruh tontonan atau media lain selain TV,” katanya.

Editor : Bayu Probo


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home