Loading...
EKONOMI
Penulis: Reporter Satuharapan 08:14 WIB | Jumat, 31 Maret 2017

Uang Tebusan Pengampunan Pajak Rp111 Triliun

Ilustrasi. Presiden Joko Widodo saat sosialisasi tahap akhir kebijakan pengampunan pajak di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, hari Selasa (28/2). (Foto-foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM -  Statistik amnesti pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjukkan jumlah uang tebusan pengampunan pajak Rp111 triliun menjelang hari terakhir pelaksanaan program tersebut pada Jumat (31/3).

Menurut laman resmi amnesti pajak yang diakses di Jakarta, Kamis (30/03), pukul 21.30 WIB, komposisi uang tebusan masih didominasi oleh orang pribadi non-usaha mikro kecil dan menengah yang mencapai Rp89,6 triliun.

Sementara itu jumlah surat pernyataan harta telah mencapai 937 ribu SPH, di mana 224 ribu di antaranya disampaikan sepanjang Maret 2017. Peserta amnesti pajak tercatat mencapai 888 ribu wajib pajak.

Data DJP beberapa waktu lalu juga mencatat kriteria wajib pajak terdaftar 2016 pasca-amnesti pajak mencapai 44 ribu dan wajib pajak daftar 2015/2016 sebelum amnesti pajak 28 ribu.

Kemudian, komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp4.761 triliun, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp3.583 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.032 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.

Data Ditjen Pajak per 29 Maret 2017 menunjukkan Singapura menjadi negara asal yang memuncaki jumlah repatriasi dan deklarasi harta luar negeri warga negara Indonesia.

Repatriasi dari Singapura mencapai Rp84,52 triliun (57 persen) dan deklarasi luar negeri Rp751,19 triliun (73 persen).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers Rabu (29/3) juga mengingatkan kewajiban wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta tambahan bagi harta deklarasi dalam negeri dan laporan pengalihan dan realisasi investasi bagi harta repatriasi secara berkala setiap tahun selama tiga tahun.

Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk wajib pajak badan.(Ant)

Editor : Eben E. Siadari


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home