Loading...
INDONESIA
Penulis: Prasasta Widiadi 14:53 WIB | Senin, 27 Februari 2017

Ujaran Kebencian Berpotensi Picu Disintegrasi Bangsa

Kepala Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Inspektur Jenderal (Irjen) Raja Erizman saat memberi sambutan pada Dikusi Publik “Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi dan Peranan Penegak Hukum”, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Senin (27/2). (Foto: Prasasta Widiadi)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Kepala Divisi Hukum Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Raja Erizman menyatakan ujaran kebencian dapat berpotensi memicu lahirnya perpecahan atau disintegrasi dalam sebuah bangsa atau negara.

Dia mengatakan kondisi masyarakat di Indonesia, dari berbagai konflik yang dikaji Polri, cenderung memiliki emosi yang sensitif dan mudah terprovokasi, apalagi oleh ujaran kebencian.  

“Ujaran kebencian atau hate speech, menjadi salah satu sumber konflik perlu untuk diantisipasi, karena akan memicu kekerasan yang berujung kepada disintegrasi bangsa,” kata Raja Erizman saat memberi sambutan pada Dikusi Publik “Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi dan Peranan Penegak Hukum”, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, hari Senin (27/2).

Raja Erizman mengatakan di Indonesia dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat harus disikapi dengan arif dan bijak, apalagi bila mencermati informasi yang beredar secara simpang siur di masyarakat.

Dia mengatakan sampai saat ini belum ada pengertian baku atas hate speech atau ujaran kebencian.

“Namun demikian, secara garis besar hate speech dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan komunikasi yang dilakukan sekelompok idinvidu atau kelompok dalam bentuk provokasi hasutan atau penghinaan terhadap kelompok individu yang lain dalam berbagai aspek ras, etnis, warna kulit, disorientasi seksual, dan agama,” kata Raja Erizman.

Pihak kepolisian, kata dia, mengapresiasi lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Undang-Undang ini diciptakan untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari komunikasi yang salah arah, yang dapat menimbulkan lahirnya tindak pidana yang meresahkan masyarakat, dalam hal ini, hate speech dapat berbentuk provokasi hasutan kepada individu,” kata dia.

Pada tahun 2015, kata dia, kepolisian telah mengeluarkan surat edaran tentang penanganan ujaran kebencian yang substansinya berisi pemahaman umum dan bentuk ujaran kebencian.

“Selain itu dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan dampak negatif yang muncul apabila ujaran kebencian berdampak ke kelompok tertentu,” kata dia.

Surat edaran tersebut, kata Raja Erizman, diedarkan dengan tujuan memberi pemahaman kepada anggota polisi untuk menangani dugaan terjadinya ujaran kebencian.  

Pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang digelar serentak di sejumlah daerah di Indonesia beberapa pekan lalu, dia mengemukakan, Polri telah melakukan banyak langkah antisipatif yang terkait dengan ujaran kebencian. “Polri tidak ingin membiarkan tindakan tersebut terjadi, karena bila dibiarkan akan menjadi konflik sosial yang meluas,” kata dia. 

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home