Uji Coba Pembatasan IMEI Mulai Digelar
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan kementerian terkait dan sejumlah operator seluler menggelar uji coba pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI).
“Saat ini tengah digelar uji coba pembatasan IMEI. Mengenai hasilnya nanti akan kami informasikan lebih lanjut,” kata Kepala Biro humas Kominfo, Ferdinandus Setu, saat dihubungi di Jakarta, Senin (17/2).
Hal senada juga disampaikan oleh General Manager Corporate Communication PT XL Axiata, Tri Wahyuningsih, yang membenarkan bahwa XL melakukan uji coba pembatasan IMEI.
“Uji cobanya masih berjalan. Belum ada yang bisa dishare untuk saat ini,” ujar perempuan yang akrab disapa Ayu, Senin (17/2) petang.
“Uji coba hari ini juga dihadiri oleh seluruh operator,” Ayu melanjutkan.
Lebih lanjut, Ayu mengatakan uji coba pembatasan IMEI yang dilakukan khusus di sistem XL hari ini menguji dengan menggunakan skenario daftar hitam atau blacklist
Namun, dikarenakan uji coba baru dilakukan di lingkungan internal, Ayu mengatakan pengguna XL tidak akan menerima notifikasi pemberitahuan apabila perangkatnya memiliki IMEI ilegal— yang merupakan prosedur dari metode blacklist.
“Hanya uji coba di lingkungan terbatas (control group), tidak berdampak ke pengguna sama sekali, jadi tidak ada notifikasi. Uji coba teknis untuk memastikan HP yang ilegal benar-benar bisa terblokir oleh sistem,” ujar Ayu.
Saat ini pengecekan nomor IMEI berada di sistem Sibina yang dikelola Kementerian Perindustrian. Kemenperin menyiapkan metode blacklist atau whitelist untuk mengatasi masalah IMEI tidak terdaftar.
Uji coba pembatasan IMEI juga dilakukan oleh Telkomsel yang rencananya akan berlangsung besok, Selasa (18/2).
“Telkomsel pada prinsipnya comply dengan aturan yang ditetapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo, serta siap mendukung kebutuhan uji coba dalam proses penerapan regulasi IMEI,” ujar GM External Corporate Communications Telkomsel, Aldin Hasyim, dalam pernyataan tertulis.
Aturan tentang IMEI akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang, setelah disahkan Kominfo bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian pada 18 Oktober lalu. (Ant)
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...