Uji Emisi, Apa dan Bagaimana Standarnya?
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM-Pemerintah berencana memberlakukan uji emisi kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta, mulai 13 November 2021, meskipun tentang pelaksanaannya masih menimbulkan perbagai tanggapan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarata menyediakan layanan uji emisi untuk kendaraan bermotor bersama pihak swasta di beberapa titik. Namun belangan terjadi panjangnya antrean kendaraan yangb akan diuji.
Uji emisi di Jakarta ini merupakan upaya untuk mendukung implementasi Peraturan Gurbernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.
Pemilik kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenai sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut, karena jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah. Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melaksanakan atau lulus uji emisi masih di bawah 10%.
Apa Itu Uji Emisi Kendaraan?
Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di situs kementerian itu menyebutkan bahwa uji emisi adalah keharusan untuk setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Uji emisi kendaraan memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya. Kelulusan uji emisi memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Syarat Lulus Uji Emisi
Syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor sudah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Adapun kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun tidak diwajibkan untuk melakukan uji emisi. Sedangkan kendaraan dengan usia di atas tiga tahun baik sepeda motor maupun mobil diwajibkan untuk melakukan uji emisi.
Supaya lolos uji emisi, indikatornya harus memenuhi standar berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, menyebutkan syarat lulus uji emisi kendaraan bermotor sebagai berikut:
- Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3,0%, HC 700 ppm.
- Mobil bensin tahun pembuatan di atas 2007 standar CO 1,5%, dan HC 200 ppm.
- Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%.
- Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton harus memiliki opasitas (HSU) 40%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun pembuatan di bawah 2010 harus memiliki opasitas HSU 60%.
- Mobil diesel dengan bobot di atas 3,5 ton tahun produksi di atas 2010 harus memiliki kadar opasitas HSU 50%.
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...