Uji Materi UU Penyelesaian Kasus HAM Digelar di MK
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Uji materi Pasal 20 Ayat 3 Undang Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/8).
Pasal 20 Ayat 3 UU yang berbunyi frasa “ masih kurang lengkap” dinilai Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan juga saksi korban, Asih Widodo, tidak menjawab persoalan dan rancu.
Selama 13 tahun proses tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke tingkat penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung tidak pernah sampai. Alasan tidak cukup bukti dan kurang lengkap yang disampaikan oleh Jaksa Agung, dinilai KontraS dan para korban pelanggaran HAM masa lalu merupakan cermin tidak berjalannya fungsi dan tugas kejaksaan.
Dalam sidang ini KontraS merupakan pihak pemohon dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pihak termohon mewakili pemerintah. Sidang mendengarkan keterangan saksi korban Asih Widodo yang menjawab dan menceritakan proses permohonan agar masalah kasus penembakan terhadap anaknya, mahasiswa Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), segera diselesaikan secara hukum.
Asih Widodo memohon kepada Majelis Hakim MK yang terdiri dari sembilan hakim untuk menafsirkan isi dari pasal dimaksud, dan meminta menambahkan poin apa yang tepat pada pasal tersebut yang bisa menjerat siapa dalang peristiwa penembakan tersebut. Dengan begitu Kejaksaan Agung bisa melaksanakan tugas dan fungsinya menyidik dan menuntut para pihak yang terlibat pada tragedi tahun 1998.
Editor : Eben E. Siadari
Korban Pelecehan Desak Vatikan Globalkan Kebijakan Tanpa Tol...
ROMA, SATUHARAPAN.COM-Korban pelecehan seksual oleh pastor Katolik mendesak Vatikan pada hari Senin ...