Uji Materi UU Pilpres oleh Yusril Tidak Mendasar
KUPANG, SATUHARAPAN.COM - Pengamat hukum politik Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang Jhon Tuba Helan mengemukakan uji materi undang-undang pemilihan presiden yang diajukan oleh mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, tidak mendasar.
"Hal itu, dikarenakan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," katanya di Kupang, Kamis (23/1).
Menurut dia, langkah yang harus dilakukan dengan mengajukan usulan kepada DPR agar mengubah undang-undang pemilu.
Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Dasar hanya diatur tentang pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, merujuk kepada pola penerapan pemilihan langsung yang dilakukan oleh MPR/DPR dan unsur utusan daerah pada masa lalu.
Jika hal itu mau diubah karena sistem pemilihan harus dilakukan oleh rakyat, katanya, sewajarnya yang harus diubah adalah undang-undang tentang pemilunya.
Secara substansial dan gagasan politikus Partai Bulan Bintang (PBB) itu, katanya, sangat positif, demi efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pemilu itu sendiri.
"Jika dilakukan serempak maka akan mengurangi biaya triliunan rupiah serta hiruk-pikuk dan persiapan penyelenggara serta kepesertaan masyarakat lebih diperkecil," katanya.
Namun demikian, katanya, langkah yang diambil harus dengan melakukan pendekatan dengan lembaga legislatif sebagai pemegang mandat dan fungsi legislasi, untuk mengubah undang-undang pemilu.
Dengan demikian, katanya, pengaturan dalam undang-undang tersebut, akan disatukan untuk kepentingan penghematan dan efektivitasnya.
Menurut Tuba Helan, jika undang-undang pemilu diubah maka yang harus diperhatikan adalah pengaturan pelaksanaan, dimana pemilu legislatif sekaligus dengan pemilu presiden.
"Sehingga tidak perlu dilakukan dua kali, yang sudah pasti membutuhkan banyak anggaran," katanya.
Tuba Helan optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan uji materil itu.
Namun demikian, katanya, jika harus diterima maka pelaksanaannya baru pada lima tahun mendatang, sehingga tidak mengganggu segala tahapan persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara di setiap tingkatannya.
Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ke MK.
Adapun pasal yang digugat adalah pasal 3 ayat 4, pasal 9, pasal 14 ayat 2 dan pasal 112. (Ant)
Prasasti Batu Tertua Bertuliskan Sepuluh Perintah Tuhan Terj...
NEW YORK, SATUHARAPAN.COM-Prasasti batu tertua yang diketahui yang bertuliskan Sepuluh Perintah Tuha...