Loading...
SAINS
Penulis: Dewasasri M Wardani 11:03 WIB | Kamis, 10 September 2015

Ujian Kompetensi Seluruh Guru Akhir November

Ilustrasi: Pemerintah akan menyelenggarakan ujian kompetensi guru di seluruh Indonesia akhir November 2015. (Foto: kemendikbud.go.id)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Pemerintah berencana menguji kompetensi seluruh guru pada akhir November tahun ini. Ujian ini dilakukan sebagai pemetaan terhadap kompetensi yang dimiliki guru. Ujian akan digelar di 5.000 tempat uji kompetensi (TUK).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata, menyampaikan selama ini pemerintah baru memiliki potret uji kompetensi guru (UKG) terhadap 1,6 juta guru.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 192 orang yang kompetensinya di atas 90. "Akhir November akan menguji seluruh guru tanpa kecuali," katanya saat memberikan keterangan pers di Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/10), yang dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

Sumarna mengatakan, dengan ujian itu akan diketahui kemampuan guru. Bagi guru yang kompetensinya kurang, akan diberikan pembekalan melalui pengembangan profesi berkelanjutan. "Tidak melulu tatap muka, tetapi bisa daring (dalam jaringan/online)," katanya.

Guru-guru akan dikelompokkan sesuai kemampuannya, mengacu pada hasil ujian tersebut. Mereka yang meraih skor tinggi cukup mengikuti pembekalan wajib 4-10 jam. Sementara yang meraih skor kurang akan lebih banyak jumlah jamnya.

Sumarna menyebutkan, saat ini rata-rata nilai UKG 4,7. Target renstra tahun ini, kata dia, rata-rata nilai UKG 5,5. "Nanti tahun 2019 rata-rata kompetensi guru 8,0," katanya.

Untuk mencapai target tersebut, lanjut Sumarna, berbagai macam perlakuan dilakukan terhadap guru. Namun demikian, kata dia, peningkatan kompetensi guru bukan melulu tugas pemerintah, kewajiban individu guru juga ada. "Target kita adalah melakukan ujian terhadap mereka dan akan dilakukan peningkatan kompetensi," katanya.

Bantuan Anggaran untuk Program Sertifikasi Guru di Daerah

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru, dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Dalam hal ini, guru dalam jabatan berarti mereka yang sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, yaitu pada tahun yang sama dengan diterbitkannya UU Guru dan Dosen. Sedangkan bagi mereka yang menjadi guru mulai 1 Januari 2006 harus membiayai sendiri program sertifikasinya.

Namun, kebijakan itu tidak lantas membuat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lepas tangan. Kemendikbud sudah menyiapkan bantuan afirmasi untuk pemenuhan kualifikasi guru dan program sertifikasi guru di daerah-daerah tertentu.

Sumarna Surapranata mengatakan salah satu bantuan afirmasi yang sudah berjalan untuk pemenuhan kualifikasi akademik guru adalah di daerah Maluku. “Sekitar 11.600 guru dibiayai dan disekolahkan ke Universitas Terbuka,” katamya, saat menggelar jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (7/9).

Sedangkan bantuan afirmasi untuk program sertifikasi guru akan dimulai pada tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sumarna mengatakan, mulai tahun 2016, guru harus membiayai sendiri program sertifikasinya. Ia mencontohkan proses sertifikasi di profesi akuntan atau pengacara. Untuk mengikuti sertifikasi profesi akuntan dan pengacara/advokat, mereka membiayai sendiri dan tidak didanai pemerintah.

Dia juga mengatakan, sertifikasi merupakan kebutuhan masing-masing guru, apalagi sertifikasi menjadi salah satu syarat seorang guru berhak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Saat ini, tutur Sumarna, dari total 2.294.191 guru PNS dan Guru Tetap Yayasan (GTY), ada 1.580.267 guru yang sudah mendapatkan sertifikasi.

Sertifikasi tersebut diperoleh melalui PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Secara Langsung), PF (Portofolio), dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Sedangkan sebanyak 166.770 guru belum mendapatkan sertifikasi, dan 72.082 di antaranya sudah memenuhi syarat sebagai peserta program sertifikasi tahun 2015, dan sedang menjalani program sertifikasi.

Mereka semua adalah guru dalam jabatan, yaitu sudah menjadi guru maksimal pada Desember 2005, sehingga program sertifikasinya masih menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) yang sudah ada selama ini, seperti Universitas Negeri Semarang Unnes, Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), dan lainnya,” katanya.

Sedangkan 547.154 orang, katanya, akan memulai program sertifikasi pada tahun 2016.  Mereka adalah orang-orang yang mulai menjadi guru pada 1 Januari 2006 ke atas. Sertifikasi akan dilakukan melalui Program PPG (Pendidikan Profesi Guru), Program Afirmasi dan pembiayaan sendiri dari guru bersangkutan.

“Saat ini sedang dibahas Program PPG berasrama. Kita targetkan 60.000 (guru) per tahun,” kata Sumarna.

Editor : Sotyati


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home