Ulama Arab Saudi Tegaskan Fatwa Larangan Main Pokemon GO
RIYADH, SATUHARAPAN.COM – Anggota Dewan Ulama Senior Arab Saudi, Sheikh Saleh Al-Fozan, menegaskan fatwa larangan bermain game yang dikeluarkan pada 16 tahun lalu masih berlaku hingga saat ini, termasuk terhadap game Pokemon GO.
Sebelumnya fatwa asli, atau perintah agama, dikeluarkan 16 tahun yang lalu, ketika ulama Arab Saudi pada tahun 2001 memutuskan game merupakan bentuk perjudian yang dilarang dalam Islam.
Seperti dilansir standard.co.uk, pada hari Rabu (20/7), Al-Fozan mengatakan versi permainan saat ini seperti Pokemon GO adalah sama dengan bentuk permainan-permainan yang lama, yang berarti fatwa masih akan berlaku.
Al-Fozan membenarkan larangan tersebut. Ia mengatakan permainan Pokemon GO termasuk praktik perjudian. Ulama itu juga mengatakan suatu kekejian dalam Islam terhadap politeisme, dan berisi gambar terlarang.
Menurut surat kabar online Saudi Almowaten, tiga orang Saudi ditangkap saat bermain Pokemon GO di bandara di kerajaan.
Para pria, berusia 20 tahunan, dilaporkan menggunakan kamera smartphone mereka dengan secara ilegal mengambil gambar di area terlarang di bandara Raja Abdullah di kota Jeddah.
Permainan Pokemon GO ini tidak tersedia secara resmi di Arab Saudi, namun banyak orang di negara tersebut diyakini telah menemukan cara untuk mengunduh aplikasi ini.
Menggunakan "augmented reality" memungkinkan pengguna untuk menangkap Pokémon secara realita dalam dunia nyata, dan permainan ini menjadi populer secara global sejak peluncurannya.
Editor : Eben E. Siadari
Mencegah Kebotakan di Usia 30an
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Rambut rontok, terutama di usia muda, bisa menjadi hal yang membuat frust...