Ulama Pakistan: Penggunaan VPN Bertentangan Dengan Hukum Islam
ISLAMABAD, SATUHARAPAN.COM-Badan ulama tertinggi Pakistan telah menyatakan penggunaan virtual private networks (jaringan privat virtual, atau VPN), bertentangan dengan hukum Islam, kata sejumlah pejabat pada hari Senin (18/11), sementara Kementerian Dalam Negeri berupaya melarang layanan yang membantu orang menghindari penyensoran di negara-negara dengan kontrol internet yang ketat.
Raghib Naeemi, ketua Dewan Ideologi Islam, yang memberi nasihat kepada pemerintah tentang masalah keagamaan, mengatakan bahwa Syariah memungkinkan pemerintah untuk mencegah tindakan yang mengarah pada "penyebaran kejahatan."
Ia menambahkan bahwa platform apa pun yang digunakan untuk mengunggah konten yang kontroversial, menghujat, atau bertentangan dengan integritas nasional "harus segera dihentikan."
Jutaan warga Pakistan tidak dapat mengakses platform media sosial X sejak Februari 2023, ketika pemerintah memblokirnya menjelang pemilihan parlemen, kecuali melalui VPN — layanan yang menyembunyikan aktivitas daring dari siapa pun di internet
Pihak berwenang mengatakan mereka berupaya melarang penggunaan VPN untuk mengekang militansi. Namun, para kritikus mengatakan larangan yang diusulkan tersebut merupakan bagian dari pembatasan kebebasan berekspresi.
VPN legal di sebagian besar negara, namun dilarang atau dibatasi di tempat-tempat yang otoritasnya mengontrol akses internet atau melakukan pengawasan dan penyensoran daring.
Di antara pengguna VPN di Pakistan terdapat pendukung mantan Perdana Menteri Imran Khan yang dipenjara, yang telah menyerukan pawai di Islamabad pada hari Minggu (17/11) untuk menekan pemerintah agar membebaskannya.
Pakistan sering menangguhkan layanan telepon seluler selama demonstrasi pendukung Khan. Namun, pernyataan Naeemi pada akhir pekan bahwa penggunaan VPN bertentangan dengan Syariah telah mengejutkan banyak orang.
Keputusan Naeemi muncul setelah Kementerian Dalam Negeri menulis surat kepada Kementerian Informasi dan Teknologi yang meminta pelarangan VPN dengan alasan bahwa layanan tersebut digunakan oleh pemberontak untuk menyebarkan agenda mereka.
Dikatakan bahwa "VPN semakin dieksploitasi oleh teroris untuk memfasilitasi kegiatan kekerasan." Kementerian tersebut juga ingin menolak akses ke konten "pornografi" dan penistaan ââagama.
Pekan lalu, pihak berwenang juga meminta pengguna internet untuk mendaftarkan VPN ke regulator media Pakistan, sebuah langkah yang akan memungkinkan peningkatan pengawasan terhadap pengguna internet.
Pakistan saat ini sedang memerangi militan yang telah meningkatkan serangan dalam beberapa bulan terakhir.
Pada hari Jumat (15/11), kelompok separatis Tentara Pembebasan Baloch menyerang pasukan di Kalat, sebuah distrik di provinsi Balochistan, yang memicu baku tembak hebat yang menewaskan tujuh tentara dan enam pemberontak, menurut polisi dan militer. BLA mengklaim serangan tersebut dalam sebuah pernyataan. (AP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...