Umat Kristen China Khawatir Peraturan Agama Baru Negaranya
BEIJING, SATUHARAPAN.COM - Orang-orang Kristen di China khawatir akan menghadapi lebih banyak kesulitan dengan pengenalan langkah-langkah agama baru bulan depan yang akan memperketat kontrol negara atas kegiatan gereja mereka.
Langkah-langkah administrasi baru mulai berlaku pada 1 Februari 2020, seperti dilaporkan Asia News, dan merupakan kelanjutan dari "Peraturan tentang Urusan Agama" yang dibawa dalam dua tahun yang lalu yang menurut umat Kristen di negara itu telah menyebabkan meningkatnya gangguan kepada mereka.
Peraturan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pembentukan tempat ibadah, hingga kantor dan organisasi mereka, keuangan dan bahkan terkait rapat dan pertemuan, yang harus mendapat persetujuan dari departemen urusan agama.
Pasal 5 berbunyi bahwa "organisasi keagamaan harus mematuhi kepemimpinan Partai KomunisChina, mematuhi konstitusi, undang-undang, peraturan, tata cara dan kebijakan, mematuhi prinsip independensi dan pemerintahan sendiri, mematuhi arahan tentang agama di China, menerapkan nilai-nilai sosialisme".
Pasal 17 lebih lanjut menegakkan pesan ini dengan menyatakan, "Organisasi keagamaan harus menyebarkan prinsip-prinsip dan kebijakan Partai Komunis China, serta hukum nasional, peraturan, aturan kepada personel agama dan warga negara agama, mendidik personel agama dan warga negara agama untuk mendukung kepemimpinan Partai Komunis China, mendukung sistem sosialis, mengikuti dan mengikuti jalan sosialisme dengan karakteristik China. "
Peraturan tersebut juga menyatakan bahwa "tanpa persetujuan departemen urusan agama dari pemerintah rakyat, atau pendaftaran dengan departemen urusan sipil dari pemerintah rakyat, tidak ada kegiatan yang dapat dilakukan atas nama kelompok agama".
Seorang imam Katolik di China mengatakan kepada Asia News bahwa langkah-langkah baru itu mencerminkan permusuhan Partai Komunitas China terhadap semua agama.
"Dalam praktiknya, agama Anda tidak lagi penting, jika Anda beragama Budha, atau Tao, atau Muslim atau Kristen: satu-satunya agama yang diizinkan adalah keyakinan pada Partai Komunis China," katanya seperti dilansir dari christiantoday.com hari Senin (6/1).
Organisasi Kristen ekumenis yang membantu minoritas agama dari segala bentuk penganiayaan, International Christian Concern mengatakan pihaknya khawatir peraturan baru itu akan digunakan oleh pemerintah Komunis sebagai "alat hukum untuk semakin memperketat ruang bagi kelompok-kelompok agama."
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...