Upah Minimum dengan Sistem Formula utuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menyatakan, pemerintah akan menerapkan tiga kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dan sistem formula pengupahan adalah salah satunya.
"Kebijakan upah minimum, dengan sistem formula itu hanya salah satu saja dari kebijakan meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan juga masyarakat yang belum bekerja. Intinya negara hadir secara komprehensif, bukan hanya soal upah tapi juga kebijakan lain," kata Hanif di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, hari Jumat (16/10).
Kebijakan lainnya adalah, kebijakan sosial serta kebijakan pembinaan dan pengawasan terhadap dialog sosial di forum bipartit dalam perusahaan.
Menaker memaparkan, kebijakan pertama yaitu penerapan upah minimum, dengan sistem formula merupakan pembentukan jaring pengaman, untuk memastikan pekerja/buruh tidak jatuh ke dalam upah murah.
"Dengan kebijakan ini dipastikan upah buruh naik setiap tahun dengan besaran kenaikan yang terukur," katanya.
Sedangkan kebijakan kedua adalah, pemerintah berusaha mengurangi beban pengeluaran hidup pekerja/buruh melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti pendidikan, jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan), perumahan buruh, transportasi buruh dan transportasi massal, hingga kredit usaha rakyat (KUR), yang bisa dimanfaatkan oleh buruh dan korban pemutusan hubungan kerja.
"Kebijakan ini, memastikan perlindungan negara terhadap kebutuhan dasar buruh, dan masyarakat pada umumnya. Dengan kebijakan ini pengeluaran hidup buruh bisa ditekan," katanya.
Hanif menekankan, kesejahteraan pekerja tidak tergantung semata pada besaran upah yang diterima, melainkan juga fasilitas sosial Negara, yang membantu mengurangi pengeluaran hidup mereka.
Sementara kebijakan ketiga disebutnya adalah, pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dan buruh di perusahaan.
Dialog sosial bipartit disebutnya, merupakan kunci utama kesejahteraan buruh, terkait dengan penerapan struktur dan skala upah dimana upah diperhitungkan dengan mempertimbangkan masa kerja, jabatan/golongan, pendidikan, kompetensi dan prestasi atau produktivitas.
"Dalam konteks ini, pekerja bertanggung jawab meningkatkan kapasitas individual, maupun kelembagaan serikat pekerja/serikat buruh dalam perundingan bipartit.
Demikian pula, pengusaha bertanggung jawab untuk membuka ruang dialog dan termasuk tidak melakukan `union busting` (pembubaran serikat pekerja) agar forum bipartit berjalan intensif dan optimal," kata Hanif.(Ant)
Editor : Sabar Subekti
Otoritas Suriah Tunjuk Seorang Komandan HTS sebagai Menteri ...
DAMASKUS, SATUHARAPAN.COM-Penguasa baru Suriah telah menunjuk Murhaf Abu Qasra, seorang tokoh terkem...