Upaya Pembebasan Satinah dari Hukuman Pancung di Arab
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Upaya pemerintah dalam pembebasan Satinah binti Jumadi, tenaga kerja Indonesia (TKI), dari hukuman pancung di Arab Saudi terus dilaksanakan, dengan menggalang dana uang diyat (uang pemaafan) sebesar SR 4 juta atau setara dengan Rp 12 miliar.
Hukuman mati terhadap Satinah harusnya sudah dilaksanakan pada Agustus 2011, namun pemerintah terus berupaya sampai ada penurunan tuntutan hukuman mati dan penundaan pelaksanaan ekseskusi. Selain itu penunjukan pengacara serta pendekatan dengan keluarga korban dan tokoh-tokoh berpengaruh di Arab Saudi, juga upaya diplomatik, sudah dilakukan lima kali pada Juli dan Oktober 2011, Desember 2012, Juni 2013, dan Februari 2014. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah dua kali berkirim surat kepada Raja Arab Saudi, pada Juli 2011 dan Februari 2014.
Selain itu pemerintah juga telah memfasilitasi anak kandung serta kakak kandung dari Satinah untuk bertemu secara langsung di penjara Buraidah, Arab Saudi, sebanyak tiga kali. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membebaskan Satinah dari eksekusi hukuman pancung. Upaya pihak keluarga juga dilakukan dengan menuliskan surat kepada ahli waris pihak korban.
Satinah, TKI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, pada 2011 divonis hukuman mati oleh Pengadilan Buraidah, Arab Saudi atas tindakan membunuh majikannya serta mengambil uang milik korban sebesar Rp 119 juta. Semula hukuman untuk Satinah adalah hukuman mati mutlak, kemudian turun menjadi hukuman mati qishas dengan peluang pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat).
Editor : Sotyati
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...