Upaya Penyelesaian Masalah Gepeng Tak Cukup Sebatas Perda
YOGYAKARTA, SATUHARAPAN.COM -- Permasalahan gelandangan dan pengemis (gepeng) di Yogyakarta sebenarnya telah dibuatkan solusinya dengan penerbitan payung hukum bernama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014. Perda yang mengatur tentang penanganan gepeng dan anak jalanan (anjal) tersebut sebenarnya efektif berlaku per 1 Januari 2015 silam.
Perda yang telah berlaku tak serta merta membuat masalah selesai. Justru kini masalah baru muncul terkait aturan teknis untuk mengimplementasikan Perda No. 1 Tahun 2014. Aturan teknis yang dimaksud adalah pihak yang berhak untuk menjatuhkan sanksi terhadap para gepeng dan anjal. Oleh karena itu, perda yang ada dinilai kurang cukup sehingga dibutuhkan peraturan gubernur (pergub).
“Jumlah gepeng di Yogyakarta saat ini diperkirakan mencapai 500-an orang. Kita sudah memiliki Perda No. 1 Tahun 2014, namun belum memiliki acuan teknis untuk mengimplementasikan perda tersebut. Untuk mengatasi jumlah gepeng yang cukup banyak tersebut diperlukan sebuah acuan teknis berupa pergub, “demikian disampaikan oleh Untung Sukaryadi, Kepala Dinas Sosial DIY pada Rabu (14/1).
Kebutuhan akan pergub membuat aturan teknis tentang siapa yang berhak menjatuhkan sanksi bagi gepeng atau anjal dan pihak-pihak yang terbukti melakukan upaya pengemisan menjadi tidak jelas. Hal yang bisa dilakukan oleh Dinas Sosial saat ini hanyalah sebatas melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Saat ini belum ada kejelasan tentang siapa yang berhak memberikan sanksi, baik bagi gepeng maupun bagi masyarakat yang terbukti memberikan uang,” jelas Untung.
Koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dengan Satpol PP pada prakteknya sebatas hanya melakukan razia terhadap keberadaan gepeng dan anjal. Gepeng dan anjal yang terjaring razia akan ditempatkan di rumah singgah dan panti sosial. Di tempat ini, mereka akan mendapat pembinaan.
Seperti diketahui, Perda No, 1 Tahun 2014 tentang penanggulangan gepeng dan anjal telah efektif berlaku mulai 1 Januari 2015. Namun, pemerintah hingga saat ini belum melakukan tindakan yang tegas terhadap implementasi dari perda tersebut. Padahal, salah satu poin yang menjadi perhatian publik Yogyakarta adalah denda berupa uang Rp. 1 Juta atau kurungan 10 hari bagi siapa saja yang terbukti memberikan uang kepada pengemis.
Editor : Eben Ezer Siadari
Rusia Jatuhkan Hukuman Penjara kepada Pengacara Alexei Naval...
MOSKOW, SATUHARAPAN.COM-Rusia pada hari Jumat (17/1) menjatuhkan hukuman penjara beberapa tahun kepa...