Loading...
LAYANAN PUBLIK
Penulis: Febriana Dyah Hardiyanti 15:07 WIB | Kamis, 04 Agustus 2016

UPT Perparkiran akan Evaluasi Pengelolaan Parkir di 15 Pasar

Ilustrasi. Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Tiodor Sianturi, saat mengecek pengelolaan parkir di Taman Ismail Marzuki (TIM). (Foto: beritajakarta.com)

JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Tiodor Sianturi, akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir di beberapa titik pasar yang sudah berjalan beberapa hari.

Mulai tanggal 1 Agustus 2016, UPT Perparkiran bertindak selaku operator menggantikan operator swasta untuk mengelola parkir di 15 pasar, yakni Tanah Abang Blok G Jalan Kebon Jati Pasar Kebon Jati, Cempaka Putih Jalan Cempaka Putih Barat 3, Petojo Ilir Jalan AM Sangaji, Kalideres Jalan Benda Raya, Jembatan Lima Jalan KH Moch Mansyur, Pagi Jalan Petak Baru Pasar Pagi, Sindang Jalan Raya Sindang, Lontar Jalan Mangga/Manggar, Bata Putih Jalan Kramat I, Santa Jalan Cikupa I, Cipete Jalan Cileduk Raya, Sunan Giri Jalan Sunan Giri, Pramuka Jalan Pramuka Raya PS Pramuka, Burung Jalan Penggalang Pal dan Klender SS Jalan Raya Bekasi Timur.

“Kita kelola dulu, sambil berjalan kita evaluasi,” ujar Tiodor, kepada satuharapan.com, hari Kamis (4/8).

Menurut data pendapatan parkir tertanggal 1-2 Agustus, transaksi dari 15 pasar itu telah menghasilkan Rp 34.355.000. Pendapatan itu akan menjadi pendapatan UPT Perparkiran dengan tetap menyetor ke PD Pasar Jaya. Namun, mengenai besaran kewajiban, dikatakan oleh Tiodor, masih dalam proses mencapai kesepakatan antara UPT Perparkiran dan PD Pasar Jaya.

“Besaran kewajiban masih belum diketahui, masih dalam proses,” katanya.

Saat disinggung mengenai masih adanya double pungutan atau pungutan liar meski telah membayar melalui parkir meter, Tiodor akan segera mengambil sikap.

“Kami akan panggil untuk dilakukan pengawasan, sehingga tidak ada lagi double pungutan,” ujar Tiodor.

Sesuai aturan, biaya parkir kendaraan roda empat dikenakan Rp 4.000 di jam pertama dan Rp 2.000 kelipatannya. Untuk roda dua dikenakan Rp 2.000 di jam pertama dan Rp 1.000 untuk ‎kelipatannya. Sedangkan untuk bus dan kendaraan besar dikenakan Rp 6.000 di jam pertama dan Rp 3.000 kelipatannya.

Editor : Diah Anggraeni Retnaningrum


BPK Penabur
Gaia Cosmo Hotel
Kampus Maranatha
Back to Home