Usai Diperiksa 10 Jam, Nurhadi Diam Seribu Bahasa
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 10 jam sejak pukul 08.00 WIB, Nurhadi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA), hanya bungkam atau diam seribu bahasa saat coba dikonfirmasi awak media, hari Jumat (3/6), pukul 18.00 WIB.
Selain itu, usai pemeriksaan, Nurhadi dijaga ketat oleh dua ajudannya yang bergegas membantunya masuk ke dalam mobil guna menghindari kejaran awak media yang sudah menunggu di depan gedung KPK.
Hingga hari ini, Nurhadi telah diperiksa sebanyak tiga kali, setelah terakhir pada tanggal 24 Mei 2016, oleh penyidik antirasuah.
Kasus yang hingga kini belum diketahui pemberi suapnya itu telah menetapkan Edy Nasution, Panitera Sekretaris PN Jakpus, sebagai tersangka penerima suap dari tersangka perantara pemberi suap yang merupakan pihak swasta Doddy Ariyanto Supeno, pada operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 20 April 2016.
Penyidik KPK mengamankan uang suap dari kedua tersangka sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan uang Rp 100.000. Namun, sebelumnya, pada bulan Desember 2015, telah ada pemberian pertama sebesar Rp 100 juta dari total komitmen pemberian suap sebesar Rp 500 juta.
Edy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHP, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Doddy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 64 KUHPidana, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Yan Chrisna Dwi Atmaja
Bebras PENABUR Challenge : Asah Kemampuan Computational Thin...
Jakarta, satuharapan.com, Dunia yang berkembang begitu cepat memiliki tantangan baru bagi generasi m...