UU Baru Iran, Ancaman 10 Tahun Penjara bagi Pelanggar Aturan Mengenakan Jilbab
TEHERAN, SATUHARAPAN.COM-Anggota parlemen Iran pada hari Rabu (20/9) mengesahkan rancangan undang-undang yang memperketat hukuman bagi perempuan yang melanggar aturan berpakaian Islami, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun, media pemerintah melaporkan.
Majelis menyetujui “RUU ‘Dukungan untuk Budaya Jilbab dan Kesucian’ untuk masa percobaan tiga tahun,” kata kantor berita resmi IRNA melaporkan. RUU tersebut masih memerlukan persetujuan Dewan Wali.
Sejak protes massal tahun lalu, perempuan di Iran semakin melanggar aturan berpakaian ketat Republik Islam yang mewajibkan penutup kepala dan pakaian sopan.
Demonstrasi pecah setelah kematian Mahsa Amini, 22 tahun, yang ditangkap karena diduga melanggar aturan berpakaian Islami.
Ratusan orang terbunuh, termasuk puluhan personel keamanan, dan ribuan orang ditangkap atas apa yang oleh para pejabat disebut sebagai “kerusuhan” yang dipicu oleh pihak asing.
Berdasarkan rancangan undang-undang tersebut, perempuan yang tidak mengenakan jilbab atau pakaian yang pantas, “bekerja sama dengan pemerintah asing atau negara yang bermusuhan, media, kelompok atau organisasi,” dapat menghadapi hukuman lima hingga 10 tahun penjara.
Menutup kepala dan leher telah diwajibkan bagi perempuan di Iran sejak tahun-tahun awal republik ini berdiri setelah revolusi Islam tahun 1979.
Pihak berwenang dan patroli polisi dalam beberapa bulan terakhir telah meningkatkan tindakan terhadap perempuan dan dunia usaha yang tidak mematuhi aturan berpakaian.
Bisnis telah ditutup karena ketidakpatuhan dan kamera pengintai telah dipasang di tempat umum untuk memantau pelanggaran. (AFP)
Editor : Sabar Subekti
Albania akan Blokir TikTok Setahun
JAKARTA, SATUHARAPAN.COM - Pemerintah Albania menyatakan akan memblokir media sosial TikTok selama s...